Sukses

MK Tolak Naikkan Batas Usia Perempuan Menikah, Memicu KDRT?

Keputusan MK yang menolak uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Batas Usia 16 Tahun Bagi Perempuan untuk Menikah mendapat kritik.

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Batas Usia 16 Tahun Bagi Perempuan untuk Menikah mendapatkan kritik.

Psikolog Kasandra Putanto menilai, usia merupakan salah satu faktor terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Baik kekerasan orangtua kepada anak, kakak kepada adik, ataupun sosok yang kuat kepada yang lemah di keluarga tersebut.

"MK memutuskan perempuan dapat menikah di umur 16 tahun, batas umurnya segitu. Tapi apakah mental perempuannya siap jadi seorang ibu? Akhirnya dia usia segitu, dia putus sekolah, lalu punya anak. Lalu mulai memikul beban dan tanggung jawab yang besar, merawat anak dan suami," ujar Kasandra kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (5/7/2015).

"Karena sekolahnya putus, dia tidak bisa bekerja atau mendapat pekerjaan yang layak. Akhirnya terbelit masalah ekonomi. Biaya hidup meningkat dan akhirnya menimbulkan stres dan melakukan kekerasan pada anak," imbuh Kasandra.

Ia pun mengatakan, hasil riset kesehatan di Indonesia menunjukkan sebanyak 49% populasi gadis berusia 15-19 tahun sudah melahirkan. Riset tersebut juga menunjukkan angka kematian ibu yang meningkat. Menurut dia, hal tersebut terjadi karena tak semua kondisi rahim gadis dalam usia remaja siap menjalani proses persalinan.

"Mereka (MK) bilang daripada zina, lebih baik mati di meja operasi (bersalin). Pernyataan seperti itu memalukan dan sama saja kita (Indonesia) seperti negara belum berkembang. Atau lebih pantas disebut negara terbelakang," tambah dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak permohonan sejumlah pihak, antara lain aktivis feminis, Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), dan Yayasan Kesehatan Perempuan, untuk melakukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia 16 tahun bagi perempuan untuk menikah.

Pemohon mengajukan uji undang-undang karena menilai mental dan fisik perempuan usia 16 tahun belum "matang" untuk membangun biduk rumah tangga. Pernikahan dinilai akan merampas hak anak perempuan dalam hal tumbuh kembang, pendidikan serta berisiko mengganggu sistem reproduksi kaum hawa yang masih belia.

Namun hal tersebut tidak sependapat dengan para hakim MK. Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, batas usia seorang perempuan dalam pernikahan tidak menjamin berkurangnya angka perceraian, masalah kesehatan, dan masalah sosial. (Ndy/Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.