Sukses

Komisi VIII DPR Nilai Pembunuh Bocah Angeline Tak Manusiawi

Anak-anak seusia Angeline dinilai tidak mungkin melakukan kesalahan besar yang menyebabkan dia harus terbunuh.

Liputan6.com, Jakarta - Kematian bocah Angeline menyedot perhatian semua kalangan, termasuk Komisi VIII DPR yang membidangi urusan sosial, agama, perempuan, dan anak.

Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay menilai, pembunuhan terhadap Angeline bocah cantik berumur 8 tahun tersebut merupakan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan.

"Wajar jika banyak anggota masyarakat yang menginginkan agar pelakunya dijatuhi hukuman berat. Tidak manusiawi," ucap Saleh di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2015).

Menurut Saleh, Angeline yang seharusnya mendapatkan perlakuan layak tersebut tidak bersalah. Anak-anak seusianya dinilai tidak mungkin melakukan kesalahan besar yang menyebabkan dia harus dibunuh.

"Pada umumnya, kenakalan anak-anak seusia tersebut masih bisa dipahami dan dimaafkan," ujar Saleh.

Dia menambahkan, di usia kematiannya, Angeline semestinya diberikan perhatian dan kasih sayang selayaknya keluarga. Meskipun anak-anak seusianya ada yang nakal, namun hal tersebut suatu kewajaran.

"Anak-anak dalam usia tersebut semestinya diberi waktu yang cukup untuk belajar dan bermain. Kalaupun sesekali agak sedikit nakal, mereka masih bisa dinasihati dan diajari dengan baik," tandas Saleh.

Angeline dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015 oleh ibu angkatnya, Margriet Megawe. Bocah cantik berusia 8 tahun itu kemudian ditemukan tewas pada Rabu 10 Juni di belakang rumah, terkubur di dekat kandang ayam.

Hasil autopsi pada tubuh bocah kelas 2 SD itu ditemukan banyak luka lebam di daerah pinggang ke bawah. Ada juga luka lebam di dada samping kanan, leher samping kanan, dahi samping kanan, pelipis kanan, dahi samping kiri, batang hidung, pipi kiri atas, pipi kiri bawah telinga, leher samping kanan dan leher kanan atas bahu.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka lain dari 6 saksi yang dimintai keterangan oleh polisi. Polisi baru menetapkan 1 orang tersangka, yakni mantan satpam rumah ibu angkat Angeline, Agus Tae. (Ans/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini