Sukses

Eks Walikota Makassar: KPK Terlalu Semangat Kejar-kejar Saya

Mantan Walikota Makassar, llham Arief bingung dengan langkah KPK yang kembali menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi instalasi PDAM.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar, Sulawesi Selatan, llham Arief Sirajuddin mengaku bingung dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menerbitkan surat perintah penyidikan terkait perkara dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.

Ilham menilai, KPK terkesan mencari-cari kesalahan yang menurut putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sah secara hukum.

"Saya memang bukan calon Kapolri, bukan pula pejabat elite di pusat, tapi sepertinya saya menangkap semangat KPK mengejar-ngejar saya terlalu besar. Saya merasa seolah sangat dianiaya," ujar llham Arief Sirajuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, (10/6/2015).

Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu mengaku tetap menghormati proses hukum yang ditempuh KPK.

Lantas apakah Ilham Arief bakal menempuh jalur praperadilan seperti perkara yang pernah dijeratkan KPK kepadanya?

"Saya belum menentukan apakah akan menempuh praperadilan atau upaya hukum lainnya. Kami butuh waktu untuk memutuskan langkah ini," tutur Ilham.

Sementara Wakil Ketua Sementara KPK, Johan Budi menyatakan, pihaknya akan mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar yang menjerat Ilham Arief Sirajuddin.

KPK, kata Johan, juga tetap menerapkan pasal yang sama dengan perkara yang sudah dianggap tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam proses praperadilan beberapa waktu lalu. Yakni, Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"(Proses Penyidikan) Diulang dari awal," ujar Johan Budi.

Johan menjelaskan, dasar KPK menerbitkan sprindik baru itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait objek praperadilan. Pada salah satu poinnya disebutkan bahwa meski dinyatakan tidak sah, penegak hukum dapat melakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. (Ndy/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini