Bareskrim Beri Kesempatan BW Melalui Praperadilan Biar Adil

"Kalau saya kirim tahap dua, saya bisa menang."

Diterbitkan 05 Juni 2015, 18:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto (BW) ke Kejaksaan Agung. Kejagung pun menyatakan berkas perkara Bambang telah lengkap.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, Polri tetap memberi kesempatan bagi Bambang Widjojanto melanjutkan dan mengikuti sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Walaupun, kejaksaan hanya menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk kemudian disidangkan.
 
"Ya kita kasih kesempatanlah biar fair. Karena itu kan hukum. Beliau mengajukan praperadilan. Kalau nanti berkasnya saya kirim, terus ditentukan waktu sidang, kan gugur. Nanti ngomongnya tidak diberikan kesempatan," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).

Victor mengatakan, Bareskrim ingin membuktikan, penyidiknya bekerja profesional. Sebagai penegak hukum, penyidik tidak boleh merekayasa sebuah kasus atau kasus tersebut dibuat seolah ada.

"Kalau saya kirim tahap II, saya bisa menang. Polri tidak mau ambil itu. Polri ingin melakukan penegakan hukum dengan hukum yang benar," pungkas Victor.

Bambang Widjojanto dilaporkan politisi PDIP Sugianto Sabran pada Januari 2015 terkait perkara mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di MK tahun 2010. Bambang saat itu menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, cabup yang kalah dalam Pilkada.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menerima berkas, barang bukti dan tersangka lainnya yaitu Zulfahmi Arsyad yang tidak lain kerabat dari Bupati Kobar, Ujang Iskandar.

Bambang Widjojanto dan Zulfahmi disangkakan dengan pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Dia lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010. (Mvi/Sss)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6