Sukses

2 Nama Jenderal Bikin Sidang Praperadilan Novel Baswedan Memanas

Suara keberatan langsung diungkapkan dengan suara keras oleh Karobankum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Ricky HP Sitohang.

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan praperadilan Novel Baswedan yang digelar Kamis 4 Juni kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memanas. Panasnya suasana sidang yang mengagendakan kesaksian dari pihak pemohon yakni Novel, berawal ketika tim kuasa hukum pemohon menyinggung nama Brigjen Pol Herry Prastowo.

Penyebutan nama jenderal bintang 1 itu disampaikan Saor Siagian yang merupakan anggota tim kuasa hukum Novel, saat menanyakan beberapa pertanyaan kepada Ketua nonaktiv KPK Abraham Samad yang dihadirkan sebagai saksi fakta yang dihadirkan dari pihak termohon.

Sontak suara keberatan langsung diungkapkan dengan suara keras oleh Karobankum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Ricky HP Sitohang, tim kuasa hukum Polri selaku termohon. Menurut Ricky, pertanyaan yang diajukan Saor dengan menyebut nama Herry tidak memiliki relevansi dengan pokok materi praperadilan.

Namun keberatan Ricky tidak diindahkan hakim tunggal Zuhairi, karena menurut Saor ada perkara besar yang perlu diungkap dan menyangkut Novel. Sehingga hakim meneruskan mendengarkan keterangan saksi terkait nama Herry Prastowo.

"Dia (Novel) sangat mencintai kepolisian. Bagaimana kotak besar padora terungkap. Oleh karena itu tolong disimak soal si Herry Prastowo ini," terang Saor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 Juni 2015.

"Saya tidak ingat jelas, tapi yang saya tahu ini salah satu masuk daftar saksi yang diperiksa berkaitan dengan kasus tersangka BG (Budi Gunawan). Salah satu saksi yang diminta dan dipanggil adalah Herry Prastowo," ujar Samad.

Ricky pun kembali meradang ketika nama mantan pimpinan Korps Lantas Mabes Polri bintang 2 Irjen Pol Djoko Susilo disebut-sebut oleh Saor. Masih dengan keberatan yang sama, Ricky merasa tidak ada relevansi nama Djoko Susilo dalam praperadilan Novel.

Namun kembali hakim mempersilakan Samad, ketika Saor menanyakan lebih dulu mana antara penetapan tersangka Djoko Susilo dengan penetapan tersangka Novel.

"Kemudian setelah itu Novel Baswedan ditetapkan tersangka 2012, setelah kasus Korlantas yang melibatkan Djoko Susilo," jawab Samad.

Brigjen Pol Herry Prastowo merupakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri, yang menandatangani surat perintah penangkapan atas nama Novel Baswedan. Surat itu bernomor SP.KAP/19/IV/2015/DITTPIDUM yang bertanggal 24 April 2015.

Tanggal pada surat perintah penangkapan itu bertepatan pada 2 hari setelah Komjen Pol Budi Gunawan dilantik sebagai Wakapolri.

Menurut informasi yang dihimpun, Herry Prastowo diduga pernah 3 kali dipanggil KPK sebagai saksi, saat masih pengusutan dugaan suap atau gratifikasi Budi Gunawan selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri pada 2003-2006. Juga di berbagai jabatan lainnya di institusi Polri. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini