Sukses

Penelantar Anak Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

2 Hari pasca-evakuasi 5 anak yang telah ditelantarkan kedua orangtuanya, kini rumah tersebut masih dipasangi garis polisi.

Liputan6.com, Jakarta - 2 Hari pasca-evakuasi 5 anak yang telah ditelantarkan kedua orangtuanya di Cluster Nusa Indah, Blok E, Perumahan Citra Grand Cibubur, Jawa Barat, rumah tersebut kini masih dipasangi garis polisi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (16/5/2015), masih tampak 2 mobil mewah milik UP. Yang mencolok di salah satu mobil tertempel serangkaian stiker institusi negara, mulai dari Istana Kepresidenan, TNI, Polri, Polisi Militer hingga DPR RI.

Selain itu banyak perilaku aneh dari kedua orangtua si penelantar anak yang diingat tetangganya.

"Dirunut lagi perlakuannya kepada anak, dia nggak care, anaknya di luar tidak dicari, anaknya ada di luar nggak boleh masuk. Gejala-gejala ini mungkin ada pengaruh dari narkoba itu," ucap Ketua RT 03 Blok E, Perumahan Citra Grand Cibubur, Sugeng Pribadi.

Sejauh ini polisi masih menjerat UP (45) dan sang istri NS dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76 B mengenai penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 100 juta. Hak asuh atas kelima anaknya juga bisa dicabut.

Jumat kemarin rumah di Cluster Nusa Indah, Citra Grand Bekasi kembali digeledah polisi. Awalnya untuk pemeriksaan intensif kasus dugaan penelantaran anak. Fakta baru mengejutkan terkuak ketika ditemukan sejumlah paket sisa narkoba dan alat untuk mengonsumsi narkoba.

Pasangan penelantar anak ini pun mengakui telah lama memakai narkoba. Temuan ini menguatkan perilaku aneh pola pengasuhan dan penelantaran 5 anak kandung mereka. (Mar/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.