Bupati Karawang Divonis 6 Tahun, Istri 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Bupati Karawang beserta istri terbukti menerima suap dan tindak pidana pencucian uang.

Diterbitkan 16 April 2015, 03:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandung - Histeria puluhan pendukung Ade Swara dan istrinya Nurlatifah, memenuhi ruang Pengadilan Tipikor Bandung, usai Majelis Hakim membacakan pasal pemerasan yang dutuduhkan jaksa kepada kedua terdakwa tidak terbukti.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (15/4/2015), namun tak ada histeria usai hakim membacakan vonis kepada bupati non aktif Karawang dan istrinya. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut pasangan suami istri ini masing-masing 8 dan 7 tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 9 jam di Pengadilan Tipikor Bandung ini, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti menerima suap dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya Ade Swara dan istrinya dijerat KPK terkait dugaan suap dalam pengurusan izin pengelolaan lingkungan PT Tatar Kertabumi. Kasus suap terhadap Ade Swara terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Juli tahun lalu. (Dan/Ali)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6