Sukses

Saksi Ahli Sidang SDA: Tersangka Berhak Tuntut Ganti Rugi Jika...

Dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 dikatakan besaran ganti rugi minimal Rp 5000 dan maksimal Rp 1 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Suryadharma Ali (SDA) terhadap KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi pakar hukum pidana dari pihak KPK, Yahya Harahap.

Dalam persidangan, saksi Yahya menjelaskan prosedur bagi tersangka dalam melakukan gugatan praperadilan. Selain itu, tersangka juga dinilai berhak menuntut ganti rugi atas penetapan statusnya itu.

"Si tersangka atau terdakwa atau terpidana berhak untuk menuntut ganti kerugian karena alasan ditangkap secara tidak sah, diadili secara tidak sah. Keliru orang yang ditangkap dan dikenakan tindakan lain," kata Yahya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Dia menyebut, dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 dikatakan besaran ganti rugi minimal Rp 5.000 dan maksimal Rp 1 juta. "Jika yang menuntut keadilan meninggal, ganti rugi minimum Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 juta," ujar dia.

SDA sebelumnya menggugat ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada KPK atas tindakannya menetapkan mantan ketua umum PPP ini sebagai tersangka. Atas hal ini, tim Biro Hukum KPK menanyakannya kepada saksi Yahya. Apakah permohonan ganti rugi bisa melebihi dari yang sudah diatur dalam PP Nomor 27 tahun 1983 tersebut.

Menjawab pertanyaan tim Biro KPK, saksi Yahya menyatakan persoalan itu menjadi kewenangan hakim untuk menerima atau menolak permohonan yang melebihi aturan yang ada.

"Saya tidak tahu (boleh atau tidak), tapi hakim bisa membuat pertimbangan dengan alasannya. Hakim bisa memperluas dengan pertimbangan-pertimbangan peradaban yang ada," ujar Yahya.

Bukan Upaya Paksa

Yahya mengatakan penetapan tersangka bukan merupakan upaya paksa. Tapi sebuah upaya administratif.

"Upaya paksa itu adalah, penahanan, penyitaan, dan penangkapan. Sejauh yang saya ketahui, penetapan tersangka tidak termasuk itu (upaya paksa)," kata Yahya.

Sementara itu sesuai Pasal 77 KUHAP praperadilan yang menyangkut hal yang mencakup upaya paksa, Yahya menilai, batasan yurisdiksi dalam pasal tersebut mencakup beberapa hal.

"Meliputi sah atau tidaknya penahanan, penghentian penyidikan, menyangkut masalah ganti rugi dan rehabilitasi," ucap Yahya.

Suryadharma Ali ditetapkan tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 silam. Mantan Menteri Agama itu diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.