Sukses

Denny Indrayana Yakin Tak Ada Kerugian Negara di Payment Gateway

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014. Kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari dan melihat laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Desember 2014 terkait kasus itu.

Menurut dia, usai mempelajari dokumen tersebut pihaknya bersikukuh tidak ada kerugian negara Rp 32,4 miliar dalam proyek payment gateway. "Intinya, dari keseluruhan dokumen yang kami pelajari itu. Yang pertama Rp 32 sekian miliar itu kan adalah yang disetorkan dan diterima ke kas negara, bukan kerugian," kata Heru di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Kemudian, kata Heru, soal Rp 605 juta yang disebut pungutan tidak sah juga tak benar. Menurut Heru, Rp 605 juta tersebut merupakan biaya transaksi elektronik yang dikeluarkan pemohon paspor.

"Bahwa Rp 602 juta adalah biaya transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh pmohon dan ini sifatnya kasuistik. Pemohon yang tidak menginginkan transaksi elektronik bisa membayar di teller, melalui loket dan itu tidak dikenakan biaya," beber dia.

Heru juga menepis bahwa dalam proyek ini menguntungkan vendor. Setelah dipelajari, kedua vendor tersebut malah menderita kerugian.

"Kalo dibilang ada menguntungkan orang lain, setelah kami pelajari, ternyata dua vendor itu masih rugi karna nilai investasi yang mereka keluarkan dibandingkan biaya transaksi elektronik yang sudah masuk kemereka jauh lebih besar dari investasi yang mereka keluarkan. Intinya itu dululah," jelas Heru.

Hentikan Kasus

Sementara itu, Denny Indrayana mengatakan bahwa proyek Payment Gateway semata-mata dijalankan untuk mempermudah dan juga memperbaiki pelayanan publik. Dari keterangan itu ia berharap penyidik bisa menghentikan kasusnya. Terlebih saat ini hari Jumat yang dipercaya bisa membawa berkah.

"Sehingga mudah-mudahan bisa dihentikan (penyidikan) karena memang pada dasarnya ini adalah program demi pelayanan publik," kata Denny.

Profesor hukum itu juga bersikukuh tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek Payment Gateway di Kemenkumham tahun 2014 lalu. Denny mengaku akan menjelaskan kepada penyidik secara gamblang bahwa yang dituduhkan kepadanya tidak benar.

"Semoga penjelasan yang saya berikan bisa lebih mengungkap persoalan terkait pembayaran elektronik dan pembuatan paspor yang pada dasarnya adalah untuk memperbaiki pelayanan publik agar lebih anti pungli, anticalo, tidak lama, dan agar pemohon dimudahkan," beber Denny. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini