Sukses

Pemprov dan DPRD Sultra Sepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta PPAS Tahun 2023

Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, Kamis (21/9/2023). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Abudraahman Saleh.

Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Komjen Pol (P) Andap Budhi Revianto yang hadir secara virtual menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS 2023 dilakukan berdasarkan berbagai landasan.

"Pertama, perubahan tersebut didasari kebijakan Presiden RI," ujar Andap melalui keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).

Andap menjelaskan, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terdiri dari delapan arahan antara lain pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrim, stunting, investasi, birokrasi, APBN dan TKDN, tata kota, stabilitas politik dan keamanan, serta kebebasan beribadah dan Beragama.

"Kedua, perubahan juga dilandaskan pada arahan Menteri Dalam Negeri," papar Andap.

Arahan Menteri yang dimaksud Andap adalah pentingnya database desa/keluarahan secara presisi.

"Landasan ketiga adalah rencana kerja pemerintah yang tergelar ke dalam rancangan kegiatan perangkat daerah Pemprov Sultra," terang dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pada prinsipnya Andap menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi tenggara.

"Agar tidak terjadi penyimpangan, pentingnya data yang akurat bagi kebijakan pembangunan," kata dia.

Menurut Andap, akurasi data diperlukan sebagai jaminan pasti tersalurkannya kebutuhan masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan. Lalu pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan yang layak, jamina sosial, kehidupan sosial, perlindungan Hukum dan HAM ,serta insfratruktur dan lingkungan hidup yang baik.

"Semua itu merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi oleh kami sebagai pemerintah di daerah Sultra," kata Andap.

"Terhadap usulan perubahan ini, DPRD Sultra menyetujui dan sepakat melanjutkannya ke tahap penyusunan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023 sesuai dengan peraturan Perundang-undangan," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.