Sukses

Istana: Presiden Hati-hati Keluarkan Keputusan Kisruh KPK-Polri

Presiden Jokowi banyak mendapatkan masukan dan informasi mengenai situasi terkini terkait KPK-Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum juga mengeluarkan keputusan terkait siapa sosok yang akan dilantik sebagai Kapolri. Termasuk kebijakan yang akan diambil untuk menyelesaikan kisruh KPK-Polri yang terus memanas hingga kini.

Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, alasan Presiden Jokowi belum mengumkan keputusan itu lantaran masih ada pertimbangan-pertimbangan lain melihat situasi saat ini.

Pertimbangan tersebut yakni terkait penetapan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulselbar dan nasib 21 penyidik KPK yang juga terancam menjadi tersangka atas dugaan kemepilikan senjata ilegal.

"‎Beliau (Presiden Jokowi) sangat sadar, karena itu kehati-hatiannya tetap dimunculkan oleh Presiden," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (17/2/2015) malam.

Ia mengungkapkan, saat ini Presiden Jokowi banyak mendapatkan masukan dan informasi mengenai situasi terkini, juga dampak baik atau buruknya setiap opsi keputusan yang akan diambil.

"Kami melaporkan indikator-indikator ekonomi makro ke Presiden yang berkaitan dengan hal ini, (seperti) melaporkan percakapan di media sosial, dan presiden sekarang sedang melakukan pertimbangan dengan semua keputusan," jelas Andi.

Terkait respon Presiden Jokowi mengenai penetapan Abraham Samad sebagai tersangka oleh Kepolisian, Andi mengaku hingga tengah malam ini belum mengetahui apa tanggapan dan respon Presiden. "Saya belum ketemu Presiden sejak penetapan itu.‎ Sudah yah," pungkas Andi.

Pada Senin 16 Februari hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Sarpin menilai KPK tidak berwenang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji Budi Gunawan, karena saat Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri tidak termasuk penegak hukum, penyelenggara negara, mendapat perhatian, karena meresahkan masyarakat dan perbuatannya tidak menimbulkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.

Hakim Sarpin juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah. Dia menyatakan, tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.