Sukses

Putusan Praperadilan BG Dinilai Bisa Rusak Sistem Ketatanegaraan

Peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim mengatakan, putusan hakim Sarpin Rizaldi bisa merusak sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menilai, keputusan praperadilan yang dimenangkan Komjen Pol Budi Gunawan alias BG menjadi petaka bagi upaya pemberantasan korupsi. Putusan hakim Sarpin Rizaldi itu bisa merusak sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (16/2/2015), sebab putusan terhadap perwira tinggi bintang 3 Polri itu dapat memberi pemahaman yang salah terkait penegak hukum dan penyelenggara negara.

Sementara Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan juga memprihatinkan putusan hakim Sarpin Rizaldi. Alasan dia, keputusan tersebut bisa menjadi awal terbukanya pintu untuk para koruptor bebas dari hukuman.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK sebagai termohon. Putusan sidang praperadilan itu dibacakan Senin kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mendengar keputusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mempelajari putusan tersebut. "Nanti kita pelajari. Kita lihat dulu," ujar salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, usai sidang. (Nfs/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini