Sukses

Selidiki Kasus BW, Komnas HAM Akan Panggil Kabareskrim Polri

Tim Penyelidikan Komnas HAM juga akan memanggil Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mengadu ke Komnas HAM. Pengaduan itu terkait statusnya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ketua Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah penyelidikan. Di antaranya, akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Salah satunya Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso pada Kamis 29 Januari 2015

"Kita akan lakukan panggilan terhadap Kabareskrim Budi Waseso lusa," kata Nur Kholis saat jumpa pers di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).

‎Selain memanggil Kabareskrim, Tim Penyelidikan Komnas HAM juga akan memanggil Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar. Pemanggilan Ujang berkaitan dengan sangkaan Bareskrim kepada BW, atas dugaan pengaturan saksi-saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Penyelidikan juga akan mengundang tim independen yang dibentuk Presiden Jokowi.

"Kami juga sudah meminta konfirmasi terhadap BW hari ini," ucap Nur Kholis. Dia menambahkan, Tim Penyelidikan Dugaan‎ Kriminalisasi Pimpinan KPK ini berjumlah 22 orang. Delapan di antaranya dari unsur komisioner Komnas HAM, sisanya staf umum.

"Tim akan kerja cepat sebagaimana diamanatkan kemarin dalam rapat. Kita juga akan mempertimbangkan pengaduan dari beberapa pihak," ujar Nur Kholis.

Pada Senin 26 Januari kemarin, masyarakat yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri saat penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Komnas HAM.

Menurut Koordinator Kontras yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Haris Azhar, salah satu pelanggaran HAM dalam proses penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim terhadap Bambang Widjojanto adalah, tidak didahuluinya surat pemanggilan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 2 KUHAP. (Mvi/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.