Sukses

Setelah Bunuh PRT, Tukang Kebun Curi Harta Majikan Rp 280 Juta

Pelaku pencurian dan pembunuhan terhadap PRT di Bogor, akhirny dibekuk polisi di Muara Bungo, Jambi.

Liputan6.com, Bogor - Kasus pembunuhan terhadap Royah, seorang pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Dodi Martimbang, di perumahan Kota Wisata, Cluster Amsterdam nomor I.3/15 RT 02/05, Desa Ciangsana, Bogor, akhirnya terungkap. Satuan Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian yang disertai pembunuhan tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP‎ Faisal Pasaribu, ketiga pelaku berinisial ABS, RS, dan DR ditangkap di Muara Bungo Jambi. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti curian berupa uang, handphone, dan tablet PC.

Sebelumnya polisi juga sudah mengamankan barang bukti di lokasi kejadian berupa tali rafia, brankas kecil, dan beberapa pisau.

"ABS adalah tukang kebun di rumah majikannya, kemudian RS adalah rekan ABS dan DR adalah istri ABS," ungkap Faisal di Mapolres Bogor, Rabu (21/1/2015).

Faisal menuturkan, tersangka ‎melancarkan aksinya saat pemilik rumah beserta keluarganya pergi ke Yogyakarta dan menyuruh ABS, yang bekerja sebagai tukang kebun, menjaga rumah tersebut. Selama ditinggal pergi, ABS ditemani Royah.

Kemudian Royah menyuruh tersangka lainnya yakni RS untuk menginap di rumah majikannya tersebut. ABS menjeput RS di rumah kontrakannya.

Saat berada di rumah majikannya sekitar pukul 00.00 WIB, ABS menghampiri RS dan mengajak mencuri barang-barang di rumah majikannya. Sekitar pukul 04.00 WIB, keduanya melumpuhkan Royah dengan cara memukul kepala korban menggunakan cobek hingga pingsan.

"Selanjutnya kedua tersangka melakukan pencurian di kamar pemilik rumah di lantai satu. Namun ketika hendak masuk, Royah kembali sadar hingga akhirnya ABS menjerat korban menggunakan tali rafia hingga meninggal dunia," papar Faisal.  

Setelah mengobrak-abrik seluruh kamar, kedua tersangka akhirnya kabur menggunakan motor milik majikannya. Kedua pelaku berhasil membawa uang dengan berbagai jenis mata uang, emas batangan, dan handphone yang dibantu istri ABS, DR.

Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap, setelah polisi melakukan pengejaran ke Muara Bungo, Jambi. ‎"Jika dirupiahkan seluruh kerugian mencapai 280 juta rupiah," ungkap dia.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 388 KUHPidana‎ tentang Tindak Pencurian dengan Kekerasan dan atau pembunuhan. "Kedua pelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun," pungkas dia. (Sun/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.