Sukses

Komisi III Gelar Fit and Proper Test Komjen Budi Gunawan Hari Ini

Komisi III akan tetap menjalankan mekanisme pemilihan Kapolri. Sebab 9 dari 10 fraksi setuju proses tersebut tetap berjalan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan menggelar fit and proper test terhadap calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Kendati Budi telah ditetapkan tersangka oleh KPK, DPR menilai agenda tersebut sudah merupakan keputusan rapat pleno komisi.

"Pukul 09.00 WIB, Budi Gunawan akan diundang untuk uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri," kata ketua Komisi III Aiz Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 13 Januari 2015.

Aziz menyatakan Komisi III akan tetap menjalankan mekanisme pemilihan Kapolri. Sebab 9 dari 10 fraksi setuju proses tersebut tetap berjalan.

"Hasilnya kemudian dibawa dalam paripurna pada 15 Januari 2015 mendatang. Pertimbangannya, itu sudah keputusan pleno komisi III. Saya juga dapat masukan dari anggota. (Soal rekening gendut) prosesnya sudah lama dan kapolri bilang clear. Nanti dalam rapat dengar pendapat dengan KPK kita akan tanya," ucap Aziz.

Sementara KPK mengaku tak akan mencampuri proses fit and proper test terhadap Budi Gunawan. Lembaga antirasuah itu akan menyerahkan urusan tersebut kepada DPR.

"Itu sih bukan urusan KPK, itu ya urusan presiden dan DPR," kata Wakil Ketua KPK Bambang Bambang Widjojanto di kantor KPK,

Namun, Bambang menegaskan KPK menunggu respons Presiden Jokowi atas penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka. Menurut Bambang, KPK pada dasarnya sangat mengapresiasi langkah presiden Jokowi saat melibatkan pihaknya dalam seleksi menteri.

KPK sebelumnya resmi menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Calon Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Budi Gunawan diduga melakukan transaksi mencurigakan atau tidak wajar seorang pejabat negara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada 12 Agustus 2015. Menurut Abraham, penyelidikan perkara tersebut sudah dilakukan sejak bulan Juli 2014.

Oleh KPK, ajudan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.