Sukses

KPK Cegah Budi Gunawan ke Luar Negeri

KPK resmi menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melarang Komjen Polisi Budi Gunawan bepergian ke luar negeri.

"Surat permintaan cegahnya sudah dikirim hari ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Dijelaskan dia, surat pencegahan tersebut akan berlaku mulai disetujuinya pengajuan tersebut hingga 6 bulan ke depan. "Pencegahan itu untuk kepentingan penyidikan. Berlaku selama 6 bulan," terang Priharsa.

KPK resmi menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Calon Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Budi Gunawan diduga melakukan transaksi mencurigakan atau tidak wajar seorang pejabat negara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada 12 Agustus 2015. Menurut Abraham, penyelidikan perkara tersebut sudah dilakukan sejak bulan Juli 2014.

Oleh KPK, ajudan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Riz/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Budi Gunawan, wakil Kapolri saat ini adalah mantan ajudan Presiden Megawati saat Megawati memimpin.
    Budi Gunawan, wakil Kapolri saat ini adalah mantan ajudan Presiden Megawati saat Megawati memimpin.

    Budi Gunawan

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK