Sukses

KPK Periksa Ibu Rumah Tangga Terkait Kasus Sutan Bhatoegana

Sutan ditetapkan menjadi tersangka lantaran pengembangan dari kasus yang menjerat mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiadini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

KPK dijadwalkan memeriksa KPK akan memeriksa seorang ibu rumah tangga, Evita Harum sebagai saksi bagi Sutan.

"Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk SB (Sutan Bhatoegana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Bersama Evita, penyidik juga memanggil 1 saksi dari unsur swasta. Dia adalah Taufik Lubis. "Sama, saudara Taufik dimintai keterangan untuk kasus yang sama," jelas Priharsa.

Sutan ditetapkan menjadi tersangka lantaran pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Di dalam persidangan, terungkap Rudi memberi uang US$ 200 ribu melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono. Menurut Rudi, uang itu sebagai tunjangan hari raya untuk anggota Komisi VII.

Padahal, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total US$ 140 ribu ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII DPR kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut. Namun, baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut.

KPK menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.