Sukses

Gubernur Jakarta Tandingan Klaim Pelantikannya Konstitusional

Anggota FPI itu pun menegaskan, jika Ahok maju sekarang dengan sistem pemilihan langsung, dia memastikan Ahok akan kalah suara dari dia.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta tandingan Fahrurrozi Ishaq mengatakan, pengangkatan dan pelantikannya sebagai gubernur tandingan berlangsung secara konstitusional. Alasannya, dia mengklaim dipilih lebih dari 40 ribu suara yang hadir saat aksi demonstrasi menentang Gubernur DKI Jakarta Ahok, di depan DPRD dan Balaikota Jakarta, pada Senin 1 Desember lalu.

"Massa yang turun itu, kemarin di DPRD cuma buntutnya, kepalanya masih ada di HI (Bundaran Hotel Indonesia). Itu lebih dari 40 ribu (suara). Hal itu sudah merupakan kekuatan rakyat yang real. Jadi sudah mengambil suara yang sah. Melebihi 40 ribu lebih," ujar Fahrurozzi di kediamannya di Jalan Jatinegara III, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Sementara, lanjut dia, kemenangan Ahok yang bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama karena mendampingi Joko Widodo atau Jokowi. Atas dasar itulah, Fahrurrozi meminta agar DPRD Jakarta segera membuat hak angket atas pengangkatan Ahok sebagai gubernur.

Anggota Front Pembela Islam (FPI) itu pun menegaskan, jika Ahok maju sekarang dengan sistem pemilihan langsung, dia memastikan Ahok akan kalah suara dari dia.

"(DPRD) Bikin hak angket (untuk mempertanyakan status Ahok). Dia (waktu pilgub 2012) berdampingan dengan Jokowi. Kalo dia (Ahok) sendiri diuji sekarang (pasti kalah)," tegas Fahrurrozi.

"Kekuatan yang paling tinggi adalah rakyat. DPR kalah dengan rakyat. MPR Kalah dengan rakyat. Presiden kalah dengan rakyat, dengan kekuatan rakyat itu konstitusi. Kalau masih debat, kita duduk satu meja. Selain itu pengacara-pengacara sudah ada," pungkas Fahrurrozi.

Melihat hasil pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2012, pada putaran kedua, pasangan Jokowi-Ahok meraih 2.472.130 suara atau 53,82 persen suara dari 4.592.945 suara sah. Jika dibandingan dengan perolehan ini, suara untuk Fahrurozzi yang diklaim mencapai angka 40 ribu, belum masuk 2/3 suara sah yang telah melalui tahap pendataan Komisi Pemilihan Umum. (Sun/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.