Polri Sita 6 Rumah Tersangka Korupsi Vaksin Flu Burung

Enam rumah tersebut masing-masing dengan luas tanah 130 m2. Saat menyita, petugas didampingi Polsek Pondok Aren dan kelurahan setempat.

Diterbitkan 28 November 2014, 19:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Tangerang - Terkait kasus pencucian uang pidana korupsi produksi vaksin flu burung 2008-2010 di Kementrian Kesehatan RI, penyidik Mabes Polri sita enam dari tujuh rumah milik Tunggul P. Sihombing, Jumat (28/11/2014).

Keenam rumah yang disita berada di Kavling Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Kelurahan Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang, Banten.

Enam rumah tersebut masing-masing dengan luas tanah 130 m2. Saat menyita, petugas didampingi Polsek Pondok Aren dan kelurahan setempat.

Penyidik dari Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri memasang plang penyitaan rumah, sebagai pemberitahuan bahwa rumah tersebut sudah disita. Selain enam rumah, Polri juga menyita dua bidang tanah, dengan total luas tanah 940 m2.

"Luas tanah pertama 640 m2 dan kedua 340 m2, yang saat ini telah dijadikan kebun pembibitan tanaman," ungkap salah seorang penyidik yang enggan menyebutkan identitasnya.

Tunggul P. Sihombing merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (ppk) di Kementerian Kesehatan yang menjadi tersangka atas kasus pencucian uang pidana korupsi produksi vaksin flu burung tahun 2008 hingga 2010 di Kemenkes RI dengan total kerugian negara Rp 740 M.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6