Ramai Surat Peralihan Nakes Non ASN Jadi CPNS, Kemenkes: Itu Pendataan Bukan Pengangkatan

Bukan pengangkatan nakes non-ASN menjadi CPNS. Kemenkes beri penjelasan mengenai isi surat yang dikeluarkan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan.

Diterbitkan 09 April 2026, 17:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Surat tentang 'Peralihan status Non ASN menjadi CPNS' dengan tanggal 2 April 2026 berkop Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah ramai di media sosial.

Terkait isi surat tersebut Kementerian Kesehatan meluruskan bahwa tujuan dari surat tersebut adalah untuk mendata tenaga kesehatan di rumah sakit milik Kemenkes yang belum menjadi CPNS.

"Surat ini merupakan surat pemberitahuan, bukan surat proses pengangkatan sebagai CPNS," kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dokter Azhar Jaya dalam keterangan video yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 9 April 2026.

"Tujuan dari surat, kami ingin mendata tenaga kesehatan kami yang ada di rumah sakit di Kementerian Kesehata yang belum menjadi CPNS," tambahnya.

Pernyataan langsung Azhar meluruskan simpang siur yang sempat beredar tentang maksud dari surat tersebut. "Jadi, hanya berupa pendataan bukan pengangkatan sebagai CPNS."

Pengangkatan CPNS Ikuti Aturan BKN dan KemenpanRB

Lebih lanjut, Azhar mengatkana bahwa pengangkatan pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Kami mohon maaf bila menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat," tutup Azhar.

 

Isi Surat

Sebelumnya, Kemenkes melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dokter Sunarto, mengirimkan surat 'Peralihan status Non ASN menjadi CPNS.' Surat dengan nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 bertanggal 2 April 2026.

Surat Kemenkes ini berbunyi sebagai berikut: 

Menindaklanjuti program prioritas Presiden tentang peralihan status pegawai Non ASN menjadi CPNS bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, bersama ini kami sampaikan agar Saudara segera menyampaikan daftar nama pegawai Non ASN Named dan Nakes dengan status Kontrak atau Mitra.

Khusus untuk Nakes dapat diusulkan apabila telah berkontrak minimal 6 bulan terhitung tanggal 1 April 2026, dengan melampirkan dokumen pendukung (Kontrak Kerja atau MoU Tenaga Mitra). Daftar usulan agar disampaikan melalui link s.kemkes.go.id/UsulAlihStatusCPNSKeslan dengan batas waktu pada hari Jumat, 3 April 2026 jam 12.00 WIB. Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi Sdr. Novita Yanti (0815-9938-827). Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.