Sukses

Satu Lagi Siswa SMAN 3 Jakarta Divonis Penjara Kasus Kekerasan

Dwiki adalah satu dari 9 pelaku terpidana kasus kekerasan yang berujung tewasnya Afriand Caesar, siswa kelas X SMAN 3 Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada salah satu terpidana kasus kekerasan di SMAN 3 Jakarta, Dwiki Putra Pratama (18). Dwiki adalah satu dari 9 pelaku terpidana kasus kekerasan dan penganiayaan yang berujung tewasnya Afriand Caesar (16) siswa kelas X SMAN 3 Jakarta. Selain hukuman kurungan penjara, Dwiki juga diharuskan membayar 5 ribu rupiah sebagai biaya perkara.

"Menyatakan terdakwa Dwiki terbukti secara sah dan meyakinkan serta secara berlanjut melakukan kekerasan terhadap anak. ‎Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Hakim Ketua Imam Gultom di PN Jaksel, Selasa (18/11/2014).

Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan Dwiki adalah akibat perbuatannya, nama baik ekstrakurikuler pencinta alam Sabhawana dan SMA 3 tercoreng. Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa Dwiki adalah masih muda yang merupakan siswa sekolah.

"Dwiki juga merupakan anak yatim dan belum memiliki penghasilan, sehingga kami mempertimbangkan untuk tidak merusak masa depan terdakwa," tutur Hakim Imam.

Dwiki dinilai melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Fakta persidangan, Dwiki terbukti bersalah karena telah melakukan penamparan terhadap korban. Saat itu, kondisi korban sudah dalam keadaan lemah.

Setelah menjatuhkan vonis, Hakim Imam memberikan waktu kepada Dwiki untuk berkonsultasi kepada kuasa hukumnya. Dwiki mengaku lega, sebab menurutnya vonis hakim jauh lebih ringan. Di luar persidangan, Dwiki mengatakan ingin kembali ke sekolah. "Saya lega, karena jauh lebih ringan dari tuntutan. Pengin sekolah lagi," ungkap Dwiki.

Di lain pihak, pernyataan berbeda keluar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksana pada saat persidangan tadi. Arya menyatakan JPU akan melakukan banding lantaran vonis hakim dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta. "Kami akan mengajukan banding yang Mulia," kata JPU Arya.

Dalam kasus kekerasan itu, ada 9 orang pelaku. 4 Terdakwa di antaranya yakni KR, PU, TM, dan AM telah divonis dengan hukuman percobaan 2 tahun dengan pidana penjara 1,5 tahun. Untuk M dan F berkasnya belum masuk dalam kejaksaan. Dan JS sedang menjalani persidangan. (Riz/Nan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.