Sukses

Menag Tolak Penghapusan Kolom Agama KTP

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, mengosongkan kolom agama dan menghapus kolom agama KTP merupakan sesuatu yang berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aktivis kebebasan beragama yang tergabung dalam Seta‎ra Institute mendesak Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menghapus kolom agama KTP. Alasannya, pencantuman kolom agama itu menimbulkan diskriminasi bagi penganut keyakinan di luar enam agama yang diakui pemerintah.

Namun usulan itu ditolak Lukman. Politisi PPP itu menilai, tidak mungkin kolom agama yang telah lama ada di KTP dihilangkan dengan alasan apa pun. Termasuk alasan diskriminasi bagi penganut aliran kepercayaan yang tidak diakui oleh negara.

"Saya pikir itu tidak dimungkin. Gimana pun juga itu sesuatu yang niscaya yang tidak bisa tidak, harus ada sebagai identitas WNI yang berdasarkan Pancasila," ujar Lukman di kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, (10/11/2014).

Ia pun mengatakan, untuk menjawab permasalahan tersebut, sebenarnya telah jelas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu dengan mengosongkan kolom agama bagi penganut keyakinan di luar enam agama yang diakui tersebut.

"Yang selama ini mereka merasa dipaksa untuk harus memilih. Nah, dalam undang-undang Apminduk Pasal 64 ayat 5, itu eksplisit disebutkan dimungkinkan (kolom agama) untuk dikosongkan," kata Lukman.

"Jadi sebenarnya apa yang disampaikan Mendagri (mengenai pengosongan kolom agama) itu sedang menyampaikan undang-undang," lanjut Lukman.

Lukman juga menegaskan, persepsi yang menyebar di masyarakat selama ini bahwa pemerintah akan menghapus kolom agama merupakan suatu kesalahpahaman. Menurut dia, mengosongkan kolom agama dan menghapus kolom agama merupakan sesuatu yang berbeda.

"Yang benar mengosongkan kolom, bukan menghapus kolom agamanya. Gimana pun agama merupakan identitas warga negara yang tidak bisa dihilangkan, karena agama tidak bisa dipisahkan dari kehidupan keseharian, kemasyarakatan, dalam pemerintahan. Sehingga agama juga menjadi bagian dari identitas yang harus dicatat oleh negara,"ucap Lukman.

Sebelumnya, sejumlah aktivis kebebasan beragama yang tergabung dalam Seta‎ra Institute menemui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka untuk mendesak Lukman menghapus kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos dalam keterangannya usai bertemu Menag mengatakan, pencantuman kolom KTP selama ini dianggap tidak mempunyai urgensi dengan kepentingan pendataan kependudukan dan catatan sipil.

"Pertama itu karena prinsip HAM. Kami sampaikan ke Pak Menteri, sebenarnya nggak setuju dengan kolom agama di KTP,  apa kepentingannya? Apa kaitannya dengan pelayanan publik? Menurut kami tidak ada. Itu tidak terlalu penting," ujar Bonar.

Menurut Bonar, bila alasan pencantuman KTP hanya untuk kepentingan pendataan kependudukan, kolom agama KTP tersebut bisa saja ditempatkan pada data kependudukan lain selain KTP. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.