Sukses

Menag: Pengosongan Kolom Agama di KTP Bukan Berarti Ateis

Menurut Menag Lukman Hakim Saefuddin, wacana pengosongan kolom agama KTP merupakan usulan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Liputan6.com, Jakarta - Wacana untuk menghilangkan kolom agama KTP telah menuai pro kontra. Ada yang setuju tapi banyak juga yang menolak. Terkait perbedaan pendapat ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, pengosongan kolom agama di KTP bukan menandakan orang tersebut ateis. Sebab, sila pertama dalam Pancasila memastikan Indonesia sebagai negara beragama.

"Kita kan negara Pancasila, karenanya apakah ateis itu dimungkinkan hidup di Indonesia? Menurut saya itu bertolak belakang dengan kita ya sebagai negara yang memiliki agama‎," tegas Lukman di TMP Kalibata, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Lukman menggarisbawahi, umat beragama dan warga negara‎ menganut suatu agama itu dilindungi undang-undang. Seperti tertera di UUD yang menyebutkan, seseorang diberikan kemerdekaan memeluk agama dan menjalankan agama tersebut.

"Artinya dilindungi hak-haknya. Bentuk pengakuan itu gimana implementasinya, apakah negara mengakui itu atau tidak, kita tidak boleh terjebak dalam diskursus seperti itu, tapi warga negara dijaga kebebasannya untuk memeluk dan mempercayai agama tertentu," ujar Lukman.

Menurut Lukman, wacana pengosongan kolom agama merupakan usulan Mendagri Tjahjo Kumolo. Pembahasan mendalam untuk masalah ini terus dilakukan untuk dituangkan dalam RUU.

"‎Sebenarnya bukan pengosongan (kolom agama KTP) yang dikehendaki, tapi kolomnya tetap. Cuma kan 6 agama yang diatur, makanya dalam RUU yang diatur itu kan intinya untuk mencari jalan keluar. Karena penganut agama di luar 6 itu dipaksa memilih dari 6 agama itu. Mendagri memberi usul untuk mengosongkan kolom itu," tandas Lukman. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini