Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan.
‎"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider selama 5 bulan kurungan‎," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Tak cuma itu, Jaksa juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara yang jumlahnya sebesar-besarnya dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Yakni sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070.
Uang pengganti itu dengan ketentuan apabila Anas tidak membayar selama 1 bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Jaksa.
Jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Kemudian menuntut pula pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5 ribu sampai 10 ribu hektar yang berada di 2 kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur‎, Kalimantan Timur.
Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal dalam tuntutan ini. Pertama hal yang memberatkan, bahwa perbuatan Anas sebagai anggota DPR, Ketua Fraksi, dan Ketua Umum Partai Demokrat telah mencederai sistem politik dan demokrasi yang mencari jati diri dalam rangka membangun sistem politik yang bebas dari korupsi.
Perbuatan Anas juga bertengan dengan spirit masyarakat, bangsa, dan negara dalam pemberantasan korupsi‎. Anas juga dinilai kerap membuat pernyataan dan melakukan tindakan yang menjurus pada tindakan yang dikualifikasikan sebagai obstruction of justice.
Sementara hal meringankan, Anas pernah mendapat bintang jasa utama dari ‎Presiden RI pada 1999, bersikap sopan, dan tidak pernah dihukum, serta mempunyai tanggungan keluarga.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4529326/original/039044100_1691417008-IMG_4489.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318452/original/095120500_1786096948-Screenshot_2026-08-07_170145.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/699900/original/anas.jpg)