Sukses

Udar Dicekal, Penahanannya Diserahkan ke Penyidik

Meski belum dijebloskan ke tahanan, Kejagung memastikan telah melakukan pencegahan terhadap mantan Kadishub DKI Udar Pristono.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono menyerahkan sepenuhnya penahanan mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono kepada penyidik. Udar menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013.

"Penahanan itu tergantung dari penyidik," kata Widyo di Sasana Baharudin Lopa, Kejagung, Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Meski belum dijebloskan ke tahanan, Widyo memastikan Kejaksaan Agung telah mencekal Udar. "Kami sudah lakukan pencegahan," ujar Widyo. Dia menepis jika kasus ini dikait dengan politik. Menurut Widyo, lembaganya murni melakukan penegakan hukum dalam kasus Udar.

"Kejagung tak ada kaitan dengan politik, hukum murni. Tidak ada kaitannya dengan yang lain," tandasnya.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik masih memanggil para saksi untuk diperiksa. Kejaksaan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang sebagai saksi dari pihak swasta, yakni I Gede Eka Lesmana, Wina Libyawati dan Syahrul Hafis.  

Rabu kemarin Udar batal ditahan setelah 7 jam diperiksa untuk kali kedua oleh jaksa. Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, penyidik mencecar Udar pertanyaan seputar kronologi proses dan mekanisme perencanaan kebutuhan armada bus Transjakarta dan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler.

Sementara kuasa hukum Udar, Razman Arief, mengatakan kliennya dicecar sekitar 16 pertanyaan yang menyentuh substansi tugas pokok dan fungsi serta kewenangan kliennya saat menjabat Kadishub DKI Jakarta.

"Kami yakin klien kami tidak bersalah. Dan kami juga mengimbau kepada penyidik kejaksaan untuk melepaskan status tersangka dari klien saya," ucap Razman. (Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.