Sukses

Rampung Diperiksa KPK, Sekretaris Menteri Agama Bungkam

Sekretaris Menteri Agama Abdul Wadud Kasyful Anwar diperiksa penyidik KPK selama 8 jam.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Menteri Agama Abdul Wadud Kasyful Anwar rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Rampung diperiksa, Abdul menolak komentar. Dia bungkam seribu bahasa terkait pemeriksaan hari ini.

Abdul diketahui keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/6/2014) sekitar pukul 18.15 WIB, setelah 8 jam diperiksa. Abdul yang tampak mengenakan kemeja lengan panjang itu tak mengindahkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Abdul tak peduli dan bahkan langsung berjalan cepat keluar area Gedung KPK. Dari pinggir jalan, Abdul menyetop sebuah taksi dan langsung tancap gas.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. membenarkan jika Abdul memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Namun, untuk materi pemeriksaan, Johan tak mengetahuinya. Yang jelas menurut Johan, pemeriksaan Abdul salah satunya untuk melengkapi berkas tersangka SDA.

"Saya tak tahu apa yang sesungguhnya ditanyakan penyidik," kata Johan di kantornya, Jakarta.

Selain Abdul, 2 orang lainnya yang turut diperiksa penyidik hari ini adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Amir Ja`far dan mantan Kabag TU Saefudin A Syafi`i juga dipanggil KPK. Namun, Saefudin mangkir dari pemeriksaan

"Dari 3 yang dipanggil, satu tak datang, yaitu Saefudin," kata Johan.

Dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. SDA dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP.

SDA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 22 Mei lalu saat masih menjabat Menteri Agama. Dia kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari kemudian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini