Sukses

Mantan Kadishub DKI Kembali Diperiksa Dalam Korupsi Transjakarta

Jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, tersangka kasus dugaan korupsi Transjakarta di Dishub tahun anggaran 2013 senilai Rp 1,5 triliun.

Tak hanya Udar, jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT.

"2 tersangka hari ini dipanggil saksi, Udar Pristono dan Prawoto," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Setia Untung juga mengatakan, Kasubag Umum pada Dinas Perhubungan Pemprov DKI akan diperiksa sebagai saksi.

Pemangilan terhadap Udar kali kedua pascastatusnya menjadi tersangka pada 12 Mei. Udar seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin 19 Mei, namun mangkir karena alasan sibuk. Sedangkan pemanggilan Prawoto baru kali pertama.

Proyek pengadaan Bus Transjakarta dan peremajaan Angkutan Umum Reguler pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 tersebut memakan anggaran hingga Rp 1,5 Triliun.

Penetapan tersangka Udar Pristono berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014. Adapun Prawoto ditetapkan menjadi tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.

2 tersangka lain telah ditahan yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Pengadaan Barang di Dishub DKI Jakarta Setyo Suhu. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini