Sukses

Jadi Tersangka, Rumah Sutan Bhatoegana di Bogor Sepi

Di garasi rumah megah berlantai tiga dan berlapis cat abu-abu itu, terparkir sebuah mobil sedan berwarna silver dan sepeda motor matik.

Liputan6.com, Bogor Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rumah kediaman Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana di Bogor, Jawa Barat terlihat sepi. Tidak ada aktivitas berarti di rumah megah itu.

Pantauan Liputan6.com Rabu (14/5/2014) malam, kediaman Sutan yang beralamat di Perumahan Villa Duta, Jalan Sipatahunan, RT 07 RW 14, Kecamatan Bogor Timur, Bogor itu, hanya dihuni beberapa orang. Terlihat dari lampu yang menembus jendela dengan gorden yang terbuka.

Di garasi rumah megah berlantai tiga dan berlapis cat abu-abu itu, terparkir sebuah mobil sedan berwarna silver dan sepeda motor matik. Sesekali hanya terlihat seorang pekerja keluar masuk ke rumah itu.

Pihak keamanan perumahan juga mulai memperketat pengamanan. Kendaraan yang masuk ke dalam wilayah perumahan diperiksa terlebih dahulu keperluannya masuk ke komplek tersebut.

Bila ada warga yang ingin memasuki wilayah, harus mencatat identitas di buku tamu. Tak luput, awak media yang ingin meliput. Bahkan, kendaraan tidak boleh masuk ke dalam area perumahan.

"Kalau ada kendaraan keluar dan masuk baru pintu gerbang dibuka, ini sudah prosedur dari kompleks," kata salah seorang petugas keamanan perumahan, yang enggan disebutkan namanya itu, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/5/2014).

Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi SKK Migas. Ia diduga menerima hadiah dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI.

"Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB. SB adalah Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Sutan diduga melanggar Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Peran Sutan jika dilihat dari pasal yang disangkakan, menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII atau anggota DPR RI. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas yang sudah selesai di persidangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.