Sukses

Jadi Plt Gubernur, Ahok Dapat Mutasi Pegawai

Namun keputusan untuk memutasi tetap harus melalui persetujuan Mendagri Gamawan Fauzi dan Gubrenur DKI Jakarta Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta Joko Widodo alias Jokowi tak lama lagi nonaktif dari jabatannya sebagai Gubernur DKI pada 31 Mei 2014, sesuai jadwal penetapan capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama pun menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur.

Maka, sejumlah kebijakan dapat dilakukan pria yang karib disapa Ahok itu. Salah satunya terkait mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, bukan berarti mutasi itu langsung dari keputusannya, melainkan atas persetujuan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, yang akan berkoordinasi dengan gubernur definitif, Jokowi.

"Kewenangan Pak Ahok itu terbatas karena Plt. Misalnya mutasi, boleh. Tapi harus ada persetujuan tertulis dari Mendagri. Lalu Mendagri akan menghubungi gubernur definitif yang non-aktif, apakah setuju atau tidak dengan usulan mutasi," jelas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno ketika dihubungi, Rabu (14/5/2014).

Menurut Didik, sebagai Plt gubernur, Ahok hanya dapat mengusulkan nama-nama PNS yang akan dimutasi yang kemudian diajukan kepada Mendagri dan Jokowi. Jika disetujui, Ahok dapat langsung melaksanakan mutasi.

"Ada mutasi-mutasi. Tetap harus minta izin pada mendagri dengan konsul sama gubernurnya. Dan kita nggak boleh mengubah kebijakan yang lalu, yang sudah diputuskan oleh gubernur," jelas Didik.

Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang pengubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pasal 132 A menyebutkan, Plt kepala daerah dapat membuat kebijakan, kecuali membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dari sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, serta program pembangunan pejabat sebelumnya.

Khusus mutasi, dalam undang-undang tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Selasa 13 Mei kemarin, Jokowi menemui Presiden SBY untuk meminta izin nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta. Permohonan tersebut dalam rangka pencalonan dirinya sebagai capres PDIP menjelang Pilpres 9 Juli mendatang. Namun belum diketahui sampai kapan nonaktif tersebut. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini