Sukses

Kemendagri: Ahok Plt atau Plh Tergantung Presiden

Apabila pada 18 Mei mendatang, Jokowi non-aktif dari jabatannya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama siap menggantikannya.

Liputan6.com, Jakarta - Surat pengajuan cuti Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI telah diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Begitu juga izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun telah dikantongi bakal capres PDI P itu.

Apabila 18 Mei mendatang, Jokowi non-aktif dari jabatannya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama siap menggantikannya. Namun soal Basuki menjadi Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) ada di tangan Presiden SBY.

"Dalam undang-undang tidak menyebutkan aturan apakah jadi Plt atau Plh jika gubernurnya nonaktif. itu tergantung oleh presiden," kata Kepada Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Didik Suprayitno saat dihubungi, Selasa (13/5/2014).

Nantinya, kata Didik, presiden akan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menyatakan pemberhentian sementara atau non-aktif Jokowi. Juga terkait tugas-tugas yang dapat dilimpahkan Jokowi kepada wakilnya yang akrab disapa Ahok itu, selama dinonaktifkan.

"Di situ baru ketahuan apakah nantinya Plh atau Plt," ujar Didik.

Plt merupakan pejabat sementara dalam jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena tidak ada pejabat definitif. Hal itu tertuang dalam Permendagri Nomor 55 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemendagri.

Sedangkan, untuk Plh sendiri merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan kewenangan penandatanganan naskah dinas. Karena pejabat definitif berhalangan sementara.

"Cuti yang diajukan Jokowi sampai dengan ditetapkannya presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau sekitar bulan Agustus dan November mendatang. Izin ini akan digunakan PDIP mendaftarkan Jokowi sebagai calon presiden," jelas Didik.

Aturan mengenai cuti tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 yang menyebutkan, kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti.

Pengajuan cuti harus dilakukan 12 hari sebelum pendaftaran presiden kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mulai dibuka pada 18 Mei mendatang. Aturan ini juga diperkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini