2 Tersangka Kasus Korupsi Transjakarta Diperiksa

Keduanya diperiksa untuk membuktikan perbuatannya terkait proses pengadaan dan perencanaan Bus Transjakarta dan BKTB.

Diterbitkan 07 Mei 2014, 12:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. Mereka adalah Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

"Dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta 2 tersangka diperiksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Tersangka Drajat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta sedangkan Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Keduanya diperiksa terkait proses pengadaan dan perencanaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB), menyusul hasil pemeriksaan para saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa jaksa penyidik.

Meski keduanya menyandang sebagai tersangka sejak Maret, kedua anak buah Gubernur DKI Joko Widodo itu  belum ditahan.

Kejagung memeriksa 3 saksi yang di antaranya berasal dari lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Selasa kemarin. Mereka adalah Penyimpan Barang pada Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Achmad Baichaqi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemprov DKI Jakarta Yanni Suryani, dan Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Andreas Eman. (Yus)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6