Sukses

KSAD: Hukuman Dandim Kolaka Bisa Ditambah Hingga Pemecatan

KSAD menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya hukuman tambahan bagi Yohanis. Bahkan hingga pemecatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komandan Kodim Kolaka Letkol Yohanis Krisnajaya terpaksa menghadapi hukuman 230 hari kurungan karena menjadi aktor intelektual dari demo yang ditujukan bagi Pangdan Wirabuana Mayjen TNI M Nizam.

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Budiman mengaku sangat menyayangkan hal itu. Dirinya menyerahkan semua ke proses hukum yang berlaku. Terlebih sang Dandim sudah dihukum pengadilan militer tinggi Surabaya.

"Kalau dalam konteks perang, konsekuensinya pasti mati," kata Budiman usai peluncursn alutsista di Pantai ABC, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (29/4/2014).

Budiman juga tidak menutup kemungkinan adanya hukuman tambahan bagi Yohanis. Bahkan terbuka lebar untuk adanya hukuman pemecatan.

"Kita akan lihat. Saya sendiri belum melihat secara detail isi putusannya. Biasanya ada hukuman tambahan yang dijatuhkan dan bisa berupa pemecatan," ungkapnya.

Kadispen AD Brigjen TNI Andika menjelaskan, kasus itu memang sudah bergulir lama. Saat ini M Nizam yang kala itu 'dilawan' anak buahnya sendiri pun sudah pensiun.

"Pak M Nizam saat ini sudah pensiun. Beliau pensiun sejak Juni 2013 malah. Dan kasus ini juga sudah diproses secara hukum," ujarnya.

Andika mengatakan, TNI AD saat ini sangat terbuka dengan segala informasi terkait keluhan masyarakat terhadap prajurit TNI. Dirinya mengajak masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan hal itu.

"Saya yakin Pak KSAD juga seperti itu. Beliau tidak akan main-main dengan oknum yang seperti itu karena memalukan," tandas Andika.

Kasus bermula pada 31 Desember 2011 lalu.  Saat itu, Pangdam VII/Wirabuana membuat surat perintah tentang Tim Pelaksana Pemantau Perkembangan Situasi wilayah Korem 143/HO.  Dalam surat itu ditunjuk 4 anggota TNI yang bertugas. Tapi, nyatanya mereka malah bekerja sebagai pengaman PT TRK.

Mayjen M Nizam lalu menelepon Kapten M Asri sebagai salah satu orang yang ditunjuk untuk tidak segan meminta bantuan Dandim setempat jika butuh bantuan. Kapten Asri pun meminta Letkol Yohanis untuk mengirim prajuritnya.

3 Prajurit lalu dikirim untuk membantu. Ketujuh prajurit itu diberi upah Rp 15 juta oleh PT TRK. Namun diperjalanan, PT TRK berselisih dengan PT NGM hingga berujung pada penutupan jalan pelabuhan untuk membawa logam nikel menuju PT TRK.

Kedua kubu ini pecah. Kapten Asri tetap paksa pihak PT TRK dan Letkol Yohanis membelot ke PT NGM.

Dirut PT TRK lalu melapor ke Mayjen M Nizam terkait perpecahan itu. Sebagai atasan, M Nizam lalu menegur Letkol Yohanis. Sejak itulah, sang bawahan menaruh dendam pada atasannya itu.

Letkol Yohanis lalu mengumpulkan warga dari 2 desa di Kolaka, Sulawesi Tenggara untuk berdemo di depan kantor Kodim Kolaka pada 7 Januari 2013. Warga bayaran itu meminta Kodam Wirabuana berhenti menaungi usaha tambang itu.

Namun, rencana itu terendus. Letkol Krisnajaya pun dijatuhi hukuman 230 hari oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.