Sukses

Eks Kepala BIN Diperiksa KPK Soal Pembelian Kamus Mertua Anas

Dia diperiksa sebagai saksi, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anas Urbaningrum.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono kelar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anas Urbaningrum.

Hendro mengaku ditanyai sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya, terkait pembelian kamus Arab-Indonesia-Inggris terbitan Pondok Pesantren Krapyak yang dikelola Attabik Ali. Attabik tak lain adalah mertua Anas.

"Waktu saya jadi Kepala BIN itu sedang maraknya bom dan terorisme, jadi ketika itu ada orang yang mau jual buku dan kamus, bahasa Arab, Inggris, dan Indonesia sekaligus," kata Hendro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Melihat tawaran itu, Hendro sebagai Kepala BIN saat itu, tidak melepaskan peluang guna mencegah tindak pidana terorisme, yang saat itu sedang marak. Pembelian kamus itu dianggapnya penting diberikan kepada pesantren sebagai pegangan.

"Dia menawarkan pada kami (BIN), ya buat saya ini kesempatan bagus untuk memberikan bantuan ke pesantren-pesantren dan saya beli kamus bahasa itu. Syaratnya jangan diperdagangkan, karena itu saya beserta staf bagikan sendiri kepada pesantren yang jumlahnya ribuan lebih," ujarnya.

Menurut Hendro, yang menawarkan kamus multibahasa itu adalah Pimpinan Pondok Pesantren Krapyak, Attabik Ali. "Saya bilang kami beli karena harganya wajar untuk kamus. Tapi tolong diingat, ini tidak boleh diperdagangkan untuk itu ada cap, foto saya dan sambutan saya bahwa ini adalah bantuan untuk pesantren-pesantren di Indonesia dari BIN," ujarnya.

Pada saat itu, Hendro menjelaskan, BIN membeli kamus 3 bahasa tersebut seharga Rp 100 ribu per buku. Harga tersebut dianggapnya wajar dan sudah sangat murah. "Dananya kalau nggak salah, kurang lebih Rp 100 ribu untuk 1 buku, yang mana dalam satu paket ada empat buku."

Terkait kamus tersebut akhirnya diperjualbelikan, Hendro mengaku tidak tahu-menahu. "Itu saya tidak tahu, karena itu kan sudah 10 tahun lalu. Itu diperdagangkan atau tidak, saya tidak tahu," katanya.

Dalam kasus dugaan TPPU Anas Urbaningrum, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Kepala BIN Asat Said Ali, Kamis 10 April lalu. Saat itu, Asat mengakui pernah membeli kamus tiga bahasa terbitan Pesantren Krapyak itu. (Raden Trimutia Hatta)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini