Sukses

6 Pencuri Rumah Presenter Farah Quinn Dibekuk Polisi

Mereka ditangkap di tempat berbeda di daerah Jawa Minggu 27 April malam.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus 6 dari 12 terduga pelaku kejahatan yang terjadi di kediaman Farah Quinn di Jalan Bangka VIII C No 5, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis 10 April 2014 dini hari. Salah satu terduga pelaku adalah seorang pegawai di kediaman Farah.

"Para pelaku bekerja sama dengan orang dalam (tukang kebun Wasruri). Dia (Wasruri) mengumpulkan informasi dengan menggambarkan Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadinigrat, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (28/4/2014).

Para terduga pelaku ditangkap di tempat berbeda, di Jawa. Wasruri baru bekerja selama 6 bulan di kediaman Farah. "Untuk modus operandinya masih kita dalami dari para pelaku. Karena pelaku baru ditangkap tadi malam," ujar Wahyu.

6 Terduga pelaku yang diringkus selain Pakde, yakni Endang Listiono (28), Nanang Fadila (47), dan Said alias Ifan (46) yang bekerja sebagai tukang ojek. Kemudian Sultan (34) dan Syamsul Huda (33) yang bekerja sebagai pedagang barang bekas.

Hasil pemeriksaan sementara, peran Pakde mengumpulkan para pelaku selama sebulan. Awalnya, dia mengajak salah satu dari pelaku untuk bekerjasama merampok. Lalu Pakde menunjuk seorang pelaku mencari pelaku lainnya. 2 Di antara pelaku yang tertangkap adalah penadah atau orang yang siap menjual barang hasil rampokan itu.

"Pelaku lain yang belum tertangkap saat ini sedang kami kejar, termasuk 2 penadah lainnya," kata Wahyu.

Kasus pencurian ini terjadi sekitar pukul 03.40 WIB. Saat itu Pakde dan Wira -- yang bekerja sebagai supir dan satpam di kediaman Farah -- sedang istirahat di pos penjagaan. Kemudian 8 pelaku masuk ke dalam pos dan membekuk keduanya. Saat itu Farah tengah berada di Singapura.

"Pelaku mengikat korban dengan tali sepatu, salah satu yang terlibat (Pakde)," kata Wahyu.

Usai membekuk keduanya, para pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil sebuah kalung emas bertahtakan berlian seberat 15 gram. Selain itu para pelaku juga membawa kabur mobil Innova bernomor polisi B 8659 IQ, dan sejumlah uang dalam brankas dan dompet senilai Rp 1,6 juta.

Atas kejadian itu, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Raden Trimutia Hatta)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.