Sukses

Jokowi Dipertanyakan Karena Tak Masukkan 2 Unit Kerja di Raperda

Lembaga Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ternyata tak masuk struktur organisasi yang tercantum pada Raperda. Juga PTSP.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ternyata tak masuk dalam struktur organisasi yang tercantum pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang organisasi perangkat daerah yang diajukan Pemprov DKI kepada DPRD DKI Jakarta. Hal itulah yang menjadi pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Fraksi PKS mempertanyakan di mana posisi TGUPP. Dalam raperda organisasi perangkat daerah yang disampaikan, tidak ada jabatan posisi itu," ujar anggota Fraksi PKS Nasrullah di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Padahal, TGUPP yang ditempati 7 mantan kepala dinas di DKI, dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam struktur organisasi perangkat daerah. TGUPP sendiri bertugas mengawasi kerja para dinas dalam melaksanakan program-programnya.

Tak hanya TGUPP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pun tak terdapat dalam Raperda tersebut. Selama belum terbentuk kelembagaan tersendiri dengan kewenangan yang kuat, lanjut Nasrullah, sulit mewujudkan pelayanan perijinan secara terpadu dengan proses yang sederhana dan kepastian biaya serta waktu.

"Posisi dari kelembagaan PTSP yang diharapkan menjadi ujung tombak percepatan pelayanan perizinan untuk kemudahan investasi Jakarta. Raperda ini perlu pembahasan lebih mendalam," jelasnya.

Pada Februari lalu, Jokowi melantik 7 anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). "Tujuan tim itu biar pembangunannya cepet. Tupoksinya biar mempercepat pembangunan," ujar Jokowi usai melakukan pelantikan di Balaikota DKI Jakarta, Rabu 12 Februari 2014.

TGUPP akan mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan pekerjaan pembangunan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti dinas dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), yakni sudin, lurah, dan camat.

Terkait PTSP, Pemprov DKI Jakarta akan menjadikan semua kantor Lurah dan Camat sebagai lokasi PTSP. Dengan begitu, Lurah dan Camat dapat fokus memimpin langsung PTSP layaknya manajer. Rencananya dilakukan perombakan besar-besaran pada Juni mendatang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini