Sukses

GM Taman Safari Pasuruan Diperiksa di Mapolrestabes Surabaya

General Manager (GM) Taman Safari Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Michael Sumampau menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - General Manager (GM) Taman Safari Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Michael Sumampau menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan pemindahan satwa dari Kebun Binatang Surabaya (KBS) kepada Taman Safari Prigen pada 2013 lalu.
 
Michael yang mengenakan hem lengan pendek warna kuning itu datang ke Polrestabes Surabaya sekitar pukul 09.30 WIB. Pada pemeriksaan yang berlangsung hampir 6 jam itu Michael mengaku mendapat kurang lebih 20 pertayaan, yang terkait pemindahan satwa dari KBS ke Taman Safari Prigen. Serta dua satwa kiriman dari Jatim Park yang masuk ke Taman Safari Prigen.
 
Usai pemeriksaan, Michael membenarkan adanya pemindahan satwa pada 2013 lalu. Namun begitu, sebelum dilakukan pemindahaan, pihaknya dan lembaga konservasi lainnya mendapatkan informasi melalui surat dari Dirjen Perlindangan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) bahwa KBS terjadi over populasi.
 
"Dari surat tertanggal 18 Januari 2013 tersebut, seluruh anggota perhimpunan kebun binatang se-Indonesia (PKBSI) mendapatkan undangan dari Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur tentang rencana pengelolaan satwa surplus KBS tahap 1," terang Michael di Polrestabes Surbaya, Senin (7/4/2014)
 
Michael menambahkan, hasil pertemuan dengan BBKSDA, pada 1 Februari 2013 ada undangan lagi dari Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Jawa Timur, terhadap lembaga konservasi termasuk Taman Safari Prigen. Undangan tersebut membahas permohonan koleksi dari KBS. Dari hasil pertemuan itu, Taman Safari mendapatkan 90 ekor yang terdiri dari Pelikan Kacamata, Kanguru Tanah, Rusa Sambar, Babi Kutil, Rusa Arjuna, Kambing Gunung, Komodo, Ibis Putih Kepala Hitam, dan Pecuk Padi Hitam.
 
"Semua satwa yang dari KBS, sebenarnya sudah dimiliki Taman Safari. Kenapa itu diambil, karena untuk perkembangan dari genetik satwa-satwa tersebut," terang Michael Sumampau
 
Sementara dari Taman Safari Prigen memberikan 15 ekor satwa yang terdiri dari Ancole Watusi, Gnu Ekor Hitam, Commond Eland, Banteng, Macan Tutul Afrika, Burung Onta, Kambing Gunung, dan Zebra. Ke 15 ekor satwa tersebut sudah diberikan, tinggal satu ekor Macan Tutul Afrika dan Banteng yang belum. Ini dikarenakan, pada saat itu KBS tutup. Sehingga tidak ada lagi satwa yang keluar dan masuk.

"Terhadap kekurangan tersebut, kami menunggu petunjuk saja dari pemerintah. Dan kami siap untuk memberikan kekurangan tersebut," ucap Michael.
 
Untuk anggaran, tidak ada pemberian dari Taman Safari Prigen ke KBS. Termasuk transportasi ditanggung Taman Safari. "Untuk pemberian berupa anggaran kepada KBS, tidak ada. Termasuk trasnportasi pemindahan satwa, semuanya ditanggung oleh Taman Safari,"ujarnya.
 
Terkait dua satwa yakni Gnu dan Commond Elan dari Jatim Park yang dikirim ke Taman Safari Prigen, Michael membenarkan hal itu memang ada dua ekor yang dikirim ke Jatim Park. Yang bertujuan untuk menjadi genetik yang baru di KBS. Namun satwa yang dikirimkan seperti Commond Eland kecil. Sementara Gnu sangat agresif, sehingga tanduknya dipotong.

Dari keadaan tersebut, Taman Safari memberikan gantinya yang sudah dikirimkan ke KBS pada 19 Maret 2013. Dan sudah diganti dengan yang lebih baik.
 
"Commond Eland diganti dengan yang sudah dewasa, agar bisa berkembang biak. Sedangkan Gnu diberikan yang tidak galak dan sudah dikirimkan pada April 2013,"ungkapnya.
 
Kanit Tipidter AKP Ida Bagus Kade menyatakan pihaknya telah memeriksa Michael. 20 Pertayaan diajukan dan diakui semuanya. "Michael Sumampau membenarkan ada pemindahan satwa dari KBS ke Taman Safari Prigen. Dan itu dikarenakan KBS surplus, sehingga ada pengelolaan satwa di KBS," terang Kade.
 
Meski pemindahan satwa dari KBS ke Taman Safari dinilai sesuai prosedur, Kade menegaskan pihaknya masih akan menyelidikinya. BKSDA dan Kementerian Kehutanan rencananya didatangkan untuk memastikan adanya surat evaluasi kesehatan yang dikeluarkan pada saat pemindahan satwa dari KBS ke lembaga lain.

Sedangkan Kementerian Kehutanan, pihaknya akan menanyakan apakah dibenarkan adanya pemindahan satwa yang dilakukan dengan adanya kompensasi berupa uang dan barang.
 
"Menurut peraturan pemindahan atau pertukaran satwa harus dengan satwa, bukan dengan yang lainnya. Hal inilah yang akan didalami dengan mengundang BKSDA dan Kementerian Kehutanan," tukas Kade.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.