Sukses

Nota Keberatan Andi Mallarangeng Ditolak Hakim

Dengan penolakan eksepsi Andi Mallarangeng, sidang perkara Hambalang dilanjutkan dengan pemeriksaan saks-saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Andi Mallarangeng, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang. Dengan demikian, hakim memerintahkan sidang perkara tersebut untuk dilanjutkan.

"Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa dan ekspesi oleh tim penasihat hukumnya. Menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan sebagaimana undang-undang, dan menangguhkan biaya perkara sampai akhir," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi dalam agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Hakim menilai, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disusun sesuai syarat formil dan materil. Tak hanya itu, hakim juga menilai materi eksepsi yang diajukan terdakwa tidak sesuai dengan aturan hukum.

Selanjutnya, hakim mencontohkan, salah satu eksepsi Andi yang tak sesuai dengan aturan hukum yakni mengenai tahap perencanaan proyek, pembentukan tim asistensi, pembuatan konsep serta pembiayaan proyek. Juga soal bantahan Andi menerima uang dari adiknya Choel Mallarangeng.

Menurut hakim, keberatan Andi tidak sesuai dengan materi eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Pada pasal itu diatur materi eksepsi tentang pengadilan tidak berwenang mengadili, eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima dan dakwaan harus dibatalkan sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP.

"Memperhatikan eksepsi terdakwa, ternyata eksepsi terdakwa tersebut hanyalah membantah isi atau materi dakwaan yang merupakan materi pokok perkara di luar dari materi eksepsi. Dengan demikian eksepsi harus dinyatakan tidak berdasar hukum dan ditolak," kata Hakim Hawandi.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, hakim menetapkan sidang untuk dilanjutkan pada Senin 7 April 2014 dengan menghadirkan 5 saksi. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Jaksa Tolak Eksepsi, Andi Mallarangeng Yakin Tak Melanggar Hukum

Jaksa: Eksepsi Andi Mallarangeng Masuk ke Perkara, Sidang Lanjut

Andi Mallarangeng Minta e-Book dan Laptop Biar Tak Stres di Rutan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini