Sukses

Berantas Penyewaan Rusun dan Aset, Pemprov DKI Gandeng Polda Metro

Tak hanya kepolisian, Pemprov DKI juga melibatkan pihak Kejaksaan, Dinas Pajak, serta Inspektorat Provinsi (Inprov).

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 111 unit rumah susun ditemukan telah disewakan penghuninya ke pihak lain. Untuk membasmi praktik tersebut, Pemprov DKI akan menggandeng Polda Metro Jaya.

"Makanya kita minta bantuan kepolisian. Saya mau anggap mereka jadi penjahat. Ini sudah banyak mafia. Kebetulan Polda Metro kan sangat mendukung lawan premanisme. Kita libatkan banyak pihak," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balaikota, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Tak hanya kepolisian, Pemprov DKI juga melibatkan pihak Kejaksaan, Dinas Pajak, serta Inspektorat Provinsi (Inprov). Sebab, kata Ahok, jika hanya terkait sewa menyewa rusun, tindakan hukum yang dapat diambil hanya berupa perdata. Namun, bila dikejar hanya indikasi penyalahgunaan aset negara hingga pencucian uang, maka hukum pidana dapat diterapkan.

Begitu juga, ketika oknum itu menyewakan rusun, seharusnya dikenakan pajak. Jika pajak tidak dibayar, itu dapat dikenakan pidana.

"Jadi saya mau dobel ngejarnya. Sewa menyewa cuma perdata, nggak seru kan. Kita musti cari apakah tindakan korupsi menjual dan menyewakan aset negara. Terus waktu dia dapat duit, ini apa tindakan pidana pencucian uang. Kita musti sepakat sama jaksa untuk tuntut," imbuh dia.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, antara Pemprov DKI dengan pihak kepolisian saling mendukung dalam penegakan hukum. "Kami mendukung program pemprov untuk penegakan hukum. Nanti teknisnya akan kita bicarakan," ujarnya.

Namun, mengenai apakah ada mafia yang bermain dalam kasus tersebut, Heru menyatakan masih perlu pendalaman. Pihaknya juga akan mengkonstruksikan delik mana yang dapat masuk penegakan hukum, apakah UU tindak pidana umum, perumahan, bahkan pencucian uang.

"Kita lihat dari perbuatannya. Kalau itu sudah terorganisir, dilakukan terus, kemudian digunakan untuk usaha lain. Berlaku untuk semuanya. Tidak hanya masalah rusun. Masalah pendudukan lahan atau aset Pemprov," tandas Heru. YUS

Baca juga:

Warga Rusun Marunda Tagih Janji Jokowi

Pengawasan Lemah, Rusun Marunda Dialihsewakan Rp 5-8 Juta/tahun

Walikota Jaktim: Warga Kampung Pulo Harus Pindah, Itu Harga Mati

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini