Jual Film Porno, Pemilik Toko Ponsel Ditangkap

Along dan seorang karyawannya ditangkap aparat Polda NTB karena kedapatan menjual film porno via polisi. Polisi juga menyita peralatan yang digunakan untuk mentransfer film porno ke ponsel.

Diterbitkan 10 Januari 2009, 06:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Along dan Way ditangkap karena transfer film porno di Mataram.
  • Along menjual film porno via ponsel dengan tarif Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.
  • Polisi menyita barang bukti dan mengembangkan penyelidikan kasus ini.

Liputan6.com, Mataram: Along dan seorang karyawannya, Way, ditangkap aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Jumat (9/1), lantaran ketangkap basah sedang mentransfer film porno dari komputer ke satu telepon seluler milik seorang pemesan. Along selama ini dikenal sebagai pemilik gerai service ponsel di Kota Mataram. Namun, ulahnya yang menyambi menjual film porno via ponsel justru kini lebih dikenal orang. Untuk jasanya itu, Along mendapat bayaran antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu per film porno. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu unit komputer, ponsel, alat-alat trasnfer film, serta uang Rp 10 ribu. Polisi kini mengembangkan pemeriksaan karena diduga praktek serupa telah luas di Kota Mataram.(BOG/Adhar Hakim dan Rony Setiawan)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6