Terdakwa Akan Membeberkan Semua Fakta

Sebelum mengikuti persidangan, Rokhmin Dahuri meminta agar pihak yang disebut menerima dana darinya tak bereaksi berlebihan. Adapun persidangan kali ini menghadirkan saksi mantan Sekjen DPK Andin Taryoto dan Didi Sadili.

Diterbitkan 23 Mei 2007, 12:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri kembali duduk di kursi terdakwa dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu (23/5). Persidangan kali ini menghadirkan saksi mantan Sekretaris Jenderal Departemen Perikanan dan Kelautan (DKP) Andin Taryoto dan bekas staf Rokhmin yang bernama Didi Sadili. Kedua saksi ini dinilai tahu banyak mengenai pengumpulan dan aliran dana nonbujeter DKP.

Kepada SCTV yang mewawancarainya sebelum sidang, Rokhmin menyatakan jika pihak-pihak yang menerima dana darinya masih tidak mengaku, ia akan membuka semua fakta yang ada. Adapun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu silam terungkap sejumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2004 menerima dana nonbujeter DKP dari Rokhmin Dahuri. Mereka adalah tim Amien Rais, Mega Center, tim sukses Susilo Bambang Yudhoyono yakni Blora Center, dan tim sukses Wiranto. Namun, baru Amien Rais yang mengaku menerima dana dari Rokhmin untuk biaya kampanye [baca: Langkah Amien Rais Patut Dicontoh].

Mantan capres dari Partai Golongan Karya Wiranto juga membantah menerima sendiri dana sebesar Rp 20 juta dari Rokhmin. Sementara Wapres Jusuf Kalla menyatakan laporan dana kampanye SBY-JK sudah dibuat oleh akuntan publik. Dana itu kemudian diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum setelah pemilihan presiden usai [baca: Jusuf Kalla Membantah Menerima Dana DKP].(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6