Kejagung Belum Menetapkan Tersangka Baru

Dokumen yang diperoleh dari Southern Food Corporation masih perlu disidik lebih jauh. Jampidsus Hendarman Supandji berharap dapat menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat.

Diterbitkan 24 April 2007, 07:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan beras impor di Badan Urusan Logistik. Padahal sudah ada sejumlah saksi diperiksa. Kejagung beralasan, dokumen yang diperoleh dari perusahaan pengekspor beras asal Vietnam, Southern Food Corporation, perlu disidik lebih jauh.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji berharap dapat menetapkan tersangka selain mantan Direktur Utama Bulog Widjanarko Puspoyo dalam waktu dekat. Saat ini kejaksaan telah memeriksa adik dan keluarga Widjanarko yaitu Widjokongko Puspoyo, Ely (istri kedua Widjanarko), Winda, dan Reinaldi Puspoyo [baca: Dua Anak Buah Widjokongko Diperiksa].

Berdasarkan dokumen yang dibawa dari Southern Food Corporation, Kejagung menemukan aliran dana ke sejumlah rekening di Indonesia. Selain masuk ke rekening keluarga Widjanarko, dana juga diduga mengalir ke rekening di luar keluarga Widjanarko.(AIS/Asti Megasari dan Bambang Purwanto)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6