Ditahan Polisi, Indra dan Rohainil Bungkam

Mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Secretary Chief Pilot Rohainil Aini ditahan setelah polisi melimpahkan sejumlah novum. Namun pengacara mereka, M. Assegaf, menolak jika dikatakan kliennya ditahan.

Diterbitkan 14 April 2007, 12:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Dua tersangka baru kasus kematian Munir, Sabtu (14/4), mulai menjalani masa penahanan di Markas Besar Polri. Mereka adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Secretary Chief Pilot Rohainil Aini. Keduanya ditahan setelah polisi melimpahkan sejumlah novum atau bukti baru yang akan digunakan dalam proses pengajuan kembali kasus kematian pejuang hak asasi manusia itu ke Kejaksaan Agung. Dua orang itu menjadi tersangka penyerta yang diduga membantu tersangka utama pelaku pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto [baca: Pollycarpus Tetap Diduga Membunuh Munir].

Kontributor SCTV Arofah Supandi melaporkan, tersangka pertama yang dijemput polisi dini hari tadi adalah mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan. Sekitar pukul 03.50 WIB, Indra digiring ke ruang pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri. Polisi mencokok Indra dari kediaman rekan wanitanya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Dengan terus berupaya menyembunyikan wajahnya, Indra pun enggan berkomentar seputar penahanannya ini.

Hanya berselang empat setengah jam, tersangka kedua, Rohainil, tiba di Mabes Polri. Seperti juga dengan Indra, Rohainil yang dikawal sejumlah petugas ini pun tutup mulut. Polisi menyebutkan, Rohainil sebenarnya sudah ditangkap sejak kemarin di kawasan Curug, Tangerang, Banten. Namun, ia baru dibawa ke Jakarta setelah diinapkan di suatu tempat.

Indra dan Rohainil adalah tersangka baru dalam kasus kematian Munir. Keduanya dianggap bertanggung jawab memuluskan tersangka utama Pollycarpus. Terutama terkait masalah administrasi sehingga ia dapat terbang dengan pesawat Garuda dan diduga membunuh Munir dalam perjalanan menuju Belanda, 7 September 2004 [baca: Munir dan Garuda yang Gagap]. Adapun Mahkamah Agung telah membebaskan Pollycarpus dari tuduhan pembunuhan. Ia hanya dinyatakan bersalah terkait dengan pemalsuan surat terbangnya.

Sementara saat ini, Indra dan Rohainil masih diperiksa di Kantor Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan dititikberatkan seputar penugasan Polycarpus dalam penerbangan Jakarta-Singapura yang ditumpangi almarhum Munir. Namun pengacara kedua tersangka, M. Assegaf, menolak jika dikatakan kliennya ditahan. Menurut dia, penahanan masih tergantung pada hasil pemeriksaan.

Kasus tewasnya Munir memang belum juga tuntas. Temuan bukti baru atau novum yang diajukan Mabes Polri ditanggapi hampir seragam oleh kalangan aktivis ham. Intinya mereka berharap bukti baru ini tidak sekadar masalah administratif, tapi bisa menemukan pembunuh Munir dalam perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda, pada September 2004.

Suciwati, istri almarhum Munir, tidak puas atas temuan Mabes Polri yang mengumumkan nama IS dan R sebagai tersangka baru kasus tewasnya suaminya tersebut. Suci mempertanyakan alasan penetapan kedua tersangka dari maskapai penerbangan Garuda dan mengklarifikasi hal ini [baca: Suciwati Kecewa].

Hal senada diungkapkan mantan anggota Tim Pencari Fakta Kasus Munir, Usman Hamid dan Asmara Nababan. Keduanya menganggap temuan Polri tak menuju ke pelaku, tetapi lebih ke masalah administratif. Adapun Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Bambang Hendarso memahami ketidakpuasan sejumlah pihak yang meragukan kinerja Polri. Hanya saja, ia menekankan bahwa polisi serius menangani kasus Munir.

Temuan baru yang diajukan Polri diharapkan dapat mengungkap misteri di balik kematian mantan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Kasus tewasnya Munir yang belum terungkap menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sekarang ini.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6