Saleh dan Solihin Sari mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara karena DPRD Bekasi membatalkan kemenangan mereka, sehari setelah pengumuman hasil pemilihan kepala daerah. DPRD Bekasi curiga ada kecurangan penghitungan suara. Keputusan DPRD semakin kuat setelah Mendagri mengeluarkan surat keputusan senada. Merasa diperlakukan tidak adil, Saleh dan Solihin kemudian mengadukan kasusnya ke Mahkamah Konstitusi [baca: Sidang Pemberhentian Bupati Bekasi Dimulai].(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.