Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Sengketa Bupati Bekasi

Saleh Manaf dan Solihin Sari gagal menjabat Bupati dan Wakil Bupati Bekasi karena Mahkamah Konstitusi menolak permohonan mereka terkait sengketa kewenangan lembaga negara. Keputusan ini memperkuat surat anulir dari Mendagri.

Diterbitkan 12 Juli 2006, 13:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Bekasi: Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/7), mendukung keputusan Menteri Dalam Negeri M. Ma`aruf yang menganulir kemenangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Saleh Manaf-Solihin Sari. Penolakan terhadap permohonan Saleh dan Solihin Sari untuk mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara, karena bupati dinilai Mahkamah Konstitusi bukan lembaga negara. Dengan vonis ini, Saleh Manaf dan Solihin Sari gagal menduduki pucuk pimpinan di Bekasi.

Saleh dan Solihin Sari mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara karena DPRD Bekasi membatalkan kemenangan mereka, sehari setelah pengumuman hasil pemilihan kepala daerah. DPRD Bekasi curiga ada kecurangan penghitungan suara. Keputusan DPRD semakin kuat setelah Mendagri mengeluarkan surat keputusan senada. Merasa diperlakukan tidak adil, Saleh dan Solihin kemudian mengadukan kasusnya ke Mahkamah Konstitusi [baca: Sidang Pemberhentian Bupati Bekasi Dimulai].(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6