Pengacara penggugat Adnan Buyung Nasution mengungkapkan Mendagri tidak berwenang memberhentikan seorang bupati bila dipilih rakyat secara sah. "Yang memberhentikan Menteri Dalam Negeri yang melampaui wewenang, melanggar konstitusi. Jangan dibalik!" tegas dia. Buyung menegaskan masalah jelas terjadi antara Bupati dan Mendagri. Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra yang mewakili Presiden beranggapan sengketa antara Mendagri dan DPRD Bekasi tidak terkait dengan bupati.
Buyung lalu memohon Mahkamah Konstitusi menguji kewenangan Mendagri mengenai pemberhentian tersebut. Majelis hakim rencananya akan membawa kasus ini ke sidang pleno Mahkamah Konstitusi. Selain membahas materi, sidang pleno juga akan memutuskan kapan sidang berikutnya akan dilaksanakan.(MAK/Mikotoro dan Joni Marcos)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.