Suripto Spion?

Tak semua upaya Suripto membongkar berbagai kasus KKN di tubuh Departemen Kehutanan berjalan mulus. Anehnya, begitu lampu hijau menyala, mantan Sekjen Dephut itu malah ditendang, dan digiring ke polisi dengan tuduhan makar dan menjadi spion.

Diterbitkan 07 Mei 2001, 20:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Kening Suripto berkeringat halus. Kacamata berbingkai hitam itu pun sesekali sedikit melorot ke ujung hidung. Tapi, sorot mata tajam mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan itu tak juga meredup. Bahkan binar semangat bercampur geram tampak semakin sulit ditutupi. Namun nada yang keluar tetap saja datar: "Kalau intelijen memang mampu membantu membongkar korupsi, kolusi, dan nepotisme, akan saya gunakan". Sayang, di tengah niat mengungkap aksi KKN, lelaki ini malah dituduh balik berbuat makar sekaligus menjual rahasia negara. Suripto diperiksa polisi selama hampir 24 jam.

Tudingan super miring tentu saja membuat mantan Staf Ahli Departemen Pendidikan itu bergeming. Dia sudah tak tahan. Yang terakhir, kata Suripto, tuduhan malah mengarah kepada tindak penggalangan massa untuk menjatuhkan pemerintahan sah. Keluhan tadi malah berbuntut kehadiran anggota Serse Polda Metro Jaya yang menciduk bekas anggota staf Yoga Soegama di Badan Koordinasi Intelijen Negara itu, di rumahnya, Selasa (1/5), sekitar pukul 14.00 WIB. Alasan penangkapan bermula dari informasi tiga anak buah Suripto yang ditahan karena memiliki senjata tajam dan terlibat di belakang sejumlah aksi peledakan, di Hotel Cemara, Jakarta Pusat, sehari sebelumnya. Para tersangka ini mengaku diberi tugas oleh sosok yang sukses menggiring penyeleweng dana reboisasi sekitar US$ 87,1 juta, si raja kayu Bob Hasan, ke bui Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah itu, untuk memantau situasi keamanan Ibu Kota pada tanggal 29 dan 30 April silam. Lantas, hasil pantauan tersebut dijual ke pihak yang tak berkepentingan, dari negara lain.

Suripto sontak membantah. Pria kelahiran Bandung, 20 November, 65 tahun lampau itu menyatakan, sebenarnya hasil pantauan tadi justru dimanfaatkan untuk kepentingan Lembaga Pertahanan dan Strategis Indonesia yang dipimpinnya bersama mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, psikolog Sarlito Wirawan, dan pakar komunikasi Abdul Muis. Kajian LPSI itu, kata dia, akan digunakan untuk sejumlah donatur yang membiayai studi tentang konflik, seperti pengusaha Rustam Effendy. "Saya memang memfasilitasi kamar hotel, tapi tak terkait dengan yang dituduhkan," kata Suripto menuturkan.

Kendati begitu, pernyataan ayah tujuh anak itu tampaknya tak digubris. Buktinya, tersangka yang sedianya dijerat Pasal 112 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembocoran rahasia negara dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun ini dipaksa menginap di ruang bangunan dan tanah Polda, untuk pemeriksaan mendalam. Selepas sekitar 24 jam, barulah putra pamongpraja Joko Sahid yang berstatus tersangka ini dibebaskan, dengan syarat menjadi tahanan luar yang mesti melapor setiap akhir pekan. Anehnya, menurut Suripto --dari 50 pertanyaan-- polisi sama sekali tak menyinggung ihwal bahan peledak yang --katanya-- dimiliki tiga anak buahnya yang sudah ditangkap.

Ketiga pria yang ditahan itu adalah Asep Saifulloh, Akhmad Paradis, dan Agus Julianto. Polisi memperoleh informasi bahwa mereka membawa bahan peledak. Namun, setelah diperiksa, polisi hanya menemukan beberapa senjata lempar berbentuk bintang khas ninja dan perangkat radio handy talkie (HT).

Di saat yang sama, polisi juga menggeledah Kantor Lembaga Lintas Informasi dan Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (LESPERSSI) yang diketuai Suripto. Penggeledahan kantor di Jalan Tulodong Bawah X No.16 ini untuk mengungkap kegiatan pembocoran rahasia negara. Kepolisian memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan lembaga itu yang melakukan kajian politik dan keamanan.

Menurut kuasa hukum Suripto, Effendi Saman, pemeriksaan oleh polisi justru membuktikan kebenaran kliennya seperti yang dikatakan di depan penyidik seputar kegiatan lembaga swadaya masyarakat pimpinan jebolan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tahun 1964 itu. Bagi Effendi, pemeriksaan terhadap pengungkap kasus KKN yang terkonsentrasi pada soal Iuran Dana Reboisasi, tukar guling, dan Hak Pengusahaan Hutan ini cenderung dipaksakan. Karena berdasarkan hal-hal yang dituduhkan, sama sekali tidak bisa dibuktikan unsur tindak pidananya. "Dari pemeriksaan ini terkesan bahwa Suripto dijadikan korban atas kepentingan yang lebih besar," kata Effendi serius.

Di mata Effendi, ada instrumen politik yang menggunakan jalur hukum dengan mengorbankan seorang Suripto, yang menjadi lawan politik. "Saya tak takut dengan siapa pun, karena di-backing Tuhan," kata Suripto. Maklum, sejauh ini, LESPERSSI tengah mengkaji delapan isu. Di antaranya, masalah hak asasi manusia, kasus suku, agama, ras, dan antaragama, konflik kesenjangan ekonomi, perburuhan, pertanahan, hubungan sipil militer, dan lingkungan hidup. Sejumlah persoalan yang setali dua uang dengan nuansa politis.

Untuk kasus Istighotsah Nahdlatul Ulama 29 April dan Rapat Paripurna DPR 30 April silam, Dewan Penasihat LESPERSSI itu menugaskan orang untuk mengumpulkan fakta dan informasi tentang arus massa dan jumlah bus yang masuk ke Jakarta. Menurut Suripto, situasi tersebut memicu potensi konflik yang tinggi, terutama bila massa yang masuk ke Jakarta semakin banyak. Namun, tambah Effendi, sampai saat ini data tadi belum diolah sama sekali.

Pandangan minus Effendi ditanggap cepat polisi. Menurut Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Anton Bachrul Alam, pemanggilan Suripto bukan jebakan polisi atau konspirasi tingkat tinggi, berkaitan dengan gagalnya tuduhan Presiden terhadap bekas Staf Asisten V Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat itu. "Itu sama sekali tidak benar," kata Anton agak sengit.

Nama Suripto naik daun setelah Presiden Abdurrahman Wahid melontarkan sejumlah tudingan sekaligus memecatnya dari posisi Sekjen Dephut. Gus Dur sempat meminta Menhut --kala itu-- Nurmahmudi Ismail memberhentikan Suripto. Namun karena ditolak, Nurmahmudi sendiri malah yang dicopot paling depan. Bahkan bekas Ketua Umum Partai Keadilan itu menegaskan, satu di antara sejumlah alasan pencopotan dirinya adalah karena dia tak mau memecat Suripto.

Tuduhan buat Suripto mengalir dari rancangan makar menggulingkan presiden bersama mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Moechdi PR --pertemuan Hotel Kempinski Plaza Jalan Jenderal Sudirman Kav. 10-11 Jakarta- hingga upaya membantu aksi pelarian kasus korupsi Hutomo Mandala Putra dengan pasawat Gatari milik Dephut. Lantas sosok yang pernah dipenjara selama tiga tahun lantaran terlibat aksi yang berbau anti-Cina di tahun 1960-an itu juga disinyalir bekerja sama dengan TNI menyelundupkan kayu gelondongan ke luar negeri plus membiayai demonstrasi mahasiswa.

Sangkaan itu dibalas cepat dengan menyodorkan setumpuk bukti penyelewengan yang dilakukan beberapa pengusaha di sektor kehutanan. Sebut saja, Bob Hasan, Probosutedjo, dan Prajogo Pangestu. Suripto memang paling ngotot memberantas praktik KKN di Dephut. Lumayan berhasil, Bob masuk hotel prodeo. Bahkan mantan Ketua Dewan Mahasiswa Universitas Padjadjaran yang paling menentang gerakan Nasakomisasi itu bertekad meneruskan pengusutan kasus KKN, kendati Kejaksaan Agung telah mengembalikan 12 dari 14 kasus yang telah diserahkan Dephut. "Saya tak peduli sekalipun presiden, wapres, Panglima TNI minta kasus ditangguhkan, apalagi kalau sudah cukup bukti," kata Suripto.

Namun bekas intel di GI Komando Operasi Tertinggi di era 60-an itu mengaku mesti mengurai sumber tuduhan, termasuk klarifikasi Panglima TNI Laksamana Widodo A.S. dan Badan Eksekutif Mahasiswa. Alasannya, tuduhan penyelundupan kayu ke luar negeri yang dilindungi oknum TNI plus tudingan mendanai demo anti-Gus Dur mesti dibeberkan.

Aksi menggeser kakek tujuh cucu ini rupanya tak setengah hati. Buktinya, tak lama berselang setelah Nurmahmudi dipecat, dia pun diganti secara mendadak --tiga jam sebelum upacara serah terima. Posisi lelaki yang hobi berolah raga jalan pagi itu dioper kepada Harsono Subianto, mantan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dephut.

Menurut Menhut baru Marzuki Usman, penggantian itu disebabkan faktor usia yang sudah di atas 60 tahun. "Pergantian itu tak terkait dengan tuduhan yang dialamatkan kepada Suripto," kata Marzuki berdiplomasi. Sebab sudah berdasarkan pertimbangan disiplin administrasi birokrasi: sudah terlalu tua sebagai pengawai negeri sipil. Suripto tentu agak bingung. "Ah, kenapa tidak dari dulu?" kata dia tak percaya, sambil menyebutkan Keputusan Presiden yang menyetujui pemilihan dia, justru saat menginjak usia 63 tahun.

Effendi sendiri tampaknya juga tak mau berpangku tangan. Menurut dia, kasus pemecatan ini bakal dikirim ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Lantas pencemaran nama baik yang dilontarkan Gus Dur akan diproses secara pidana, termasuk mengadukan tuduhan tanpa buktinya kepada Suripto. "Jika tidak direspons, Gus Dur akan didesak meralat tuduhannya," kata Effendi optimistis.

Sayang, Effendi tak merinci kemungkinan kliennya bakal menggunakan ilmu intelijen buat menampik berbagai tudingan lain. Yang pasti, keringat di kening Suripto sudah diseka kering. Matanya masih menyorot tajam, siap membongkar KKN, lagi.(BMI)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6