Sukses

JPU: Pembebasan E.C.W. Neloe Kurang Tepat

JPU menilai, putusan majelis hakim PN Jaksel membebaskan tiga mantan pimpinan Bank Mandiri kurang tepat karena jelas-jelas ketiganya terbukti merugikan negara. Dirut Bank Mandiri berterima kasih telah dibebaskan.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi menganggap vonis bebas yang diberikan kepada tiga mantan Direksi Bank Mandiri sebagai sebagai putusan yang kurang tepat. Sebab, ketiganya terbukti telah merugikan negara sebesar Rp 160 miliar dengan mengucurkan kredit ke PT Cipta Graha Nusantara. Lantaran itulah dia berencana naik banding. Demikian diungkapkan Baringin di Jakarta, Senin (20/2).

Tapi Eduard Cornelis William Neloe tidak sependapat dengan Baringin. Bekas Direktur Utama Bank ini mengatakan putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gatot Suhartono sangat tepat. "Saya sembilan bulan menunggu keadilan dan keadilan itu telah dikasih, terima kasih," kata Neloe.

Selain Neloe, bekas Direktur Corporate Banking Bank Mandiri M. Sholeh Tasripan dan mantan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Pugeg mendapat berkah serupa. Seperti Neloe, keduanya dianggap tidak terlibat korupsi uang negara sebesar Rp 160 miliar seperti yang dituduhkan JPU [baca: Pimpinan Bank Mandiri Divonis Bebas].

Di Makassar, Sulawesi Selatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku prihatin atas putusan itu. Dia memahami banyak kendala dalam memberantas korupsi, namun pemerintah tak akan pernah berhenti melakukannya.(DNP/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini