Sukses

Keluarga Muhammad Padang Kembali Menempati Rumah

Kendati telah dieksekusi, keluarga almarhum Muhammad Padang, mantan Gubernur Maluku 1960-1965, kembali menempati rumah dengan memasukkan barang. PN Makassar, Sulsel, tak mengamankan hasil eksekusi.

Liputan6.com, Makassar: Keluarga almarhum Muhammad Padang kembali menempati rumah mereka, Jalan Pattimura Nomor 04, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/11) malam. Padahal, tadi siang rumah keluarga mantan Gubernur Maluku 1960-1965 ini telah dieksekusi Pengadilan Negeri Makassar. Mereka dapat menempati rumah karena pihak pengadilan tak mengamankan hasil eksekusi [baca:  Eksekusi Rumah Mantan Gubernur Maluku Ricuh].

Dengan dibantu para tetangga, mereka kembali memasukkan barang-barang mereka yang telah dikeluarkan ke dalam rumah. Namun mereka tak memberi alasan mengapa kembali menempati rumah peninggalan zaman Belanda ini.

Sebelumnya, eksekusi rumah yang dilaksanakan PN Makassar berlangsung ricuh. Pihak keluarga mencoba mempertahankan rumah, namun karena jumlah petugas eksekusi lebih banyak, upaya ini gagal. Saat barang-barang di dalam diangkut paksa keluar, keluarga masih terus memberi perlawanan.

Rumah ini mulai ditinggali keluarga Muhammad Padang sejak 1956 dan telah mendapat pengakuan hak milik dari Pemerintah Kota Makassar. Namun pada 1988, diklaim Abdullah Yusuf sebagai miliknya berdasarkan akta jual beli. Sejak itu, rumah ini mulai disengketakan.  

Menurut Ambo Umar, panitera eksekusi, eksekusi dilaksanakan berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Abdullah Yusuf.(MAK/Iwan Taruna)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.