Sukses

Eksekusi Rumah Mantan Gubernur Maluku Ricuh

Keluarga Muhammad Padang, mantan Gubernur Maluku menghalangi petugas PN Makassar saat akan mengeksekusi rumahnya di Jalan Pattimura, Makassar, Sulsel. Abdullah Yusuf mengklaim rumah itu sebagai miliknya.

Liputan6.com, Makassar: Eksekusi rumah milik almarhum Muhammad Padang, mantan Gubernur Maluku di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/11) ricuh. Keluarga Muhammad Padang menolak eksekusi dengan menghalangi eksekutor dari Pengadilan Negeri Makassar. Namun, pihak eksekutor tetap memaksa masuk ke rumah di Jalan Pattimura Nomor 04 ini dengan merusak pagar besi.

Melihat para eksekutor berhasil masuk, anggota keluarga Muhammad Padang tak kuasa menangis. Sementara sebagian anggota keluarga yang lain terus memberikan perlawanan saat perabot di dalam rumah akan digotong ke luar. Seorang perempuan yang mengaku sebagai putri almarhum Muhammad Padang menyatakan, akan tetap mempertahankan harta peninggalan sang ayah karena menghormatinya.

Sekeras apapun anggota keluarga Gubernur Maluku periode 1960-1965 itu bertahan, toh mereka gagal. Sebab, jumlah petugas eksekusi lebih banyak dibandingkan anggota keluarga yang mencoba mempertahankannya.

Farida Padang, keluarga Muhammad Padang menegaskan, rumah bekas milik Belanda itu ditinggali keluarganya sejak 1956. Dan, Pemerintah Kota Makassar telah mengakui bangunan itu sebagai hak milik keluarga Muhammad Padang.

Namun, pada 1988, Abdullah Yusuf mengklaim rumah itu sebagai miliknya berdasarkan akta jual beli. Mahkamah Agung pun memenangkan perkara sengketa tanah ini kepada Abdullah Yusuf. Kemudian, kasus ini ditindaklanjuti PN Makassar dengan mengeksekusi rumah peninggalan Belanda itu.(DNP/Iwan Taruna)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini