Mulyana Divonis Dua Tahun Tujuh Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis dua tahun tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta pada anggota KPU, Mulyana W. Kusumah. Mulyana meminta waktu untuk mempertimbangkan vonis ini.

Diterbitkan 12 September 2005, 14:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis dua tahun tujuh bulan penjara terhadap Mulyana Wira Kusumah, Jakarta, Senin (12/9). Anggota Komisi Pemilihan Umum ini dinyatakan terbukti bersalah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Khairiansyah. Menanggapi keputusan dalam sidang yang berlangsung sejak pagi tadi, Mulyana meminta waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan vonis hakim.

Dalam pledoi Mulyana di persidangan sebelumnya, dia menyatakan tindak pidana yang didakwakan seharusnya memperhatikan sejumlah faktor lain yang membuat kasus ini bias. Mulyana juga menyayangkan hanya dirinya yang menjadi target penjebakan.

Kuasa hukum Mulyana mengatakan, pemberian uang yang dilakukan kliennya bukan tindakan menutupi korupsi dalam pengadaan kotak suara. Tapi, inisiatif terdakwa untuk menyelamatkan citra KPU. Namun pleidoi Mulyana dinilai jaksa penuntut umum tak relevan. Jaksa tetap mendakwa Mulyana telah menyuap dengan tuntutan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta [baca: Mulyana Membacakan Pleidoinya].(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6