Sukses

Korban Longsor TPA Leuwigajah Menggugat

Warga menggugat empat kepala daerah dan Perusahaan Daerah kebersihan Kota Bandung senilai Rp 4 triliun. Selama dua bulan lebih, nasib korban longsoran Tempat Pembuangan Akhir Leuwigajah terkatung-katung.

Liputan6.com, Bandung: Puluhan warga korban longsoran sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat, menggugat empat kepala daerah dan Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung. Pasalnya, mereka belum juga mendapat ganti rugi meski sudah dua bulan lewat. Warga menggugat Rp 4 triliun.

Warga mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Kamis (28/4) siang. Empat kepala daerah yang mereka gugat masing-masing Gubernur Jabar Danny Setiawan, Wali Kota Bandung Dada Rosada, Wali Kota Cimahi Itoch Tochija dan Bupati Kabupaten Bandung Obar Sobarna.

Seorang warga yang rumahnya rusak tertimbun sampah mengeluh karena nasibnya terkatung-katung. Selama ini, dia baru mendapat santunan Rp 1 juta dari pihak terkait. Duit itu dia gunakan untuk membayar rumah kontrakan selama enam bulan.

Tumpukan sampah di TPA Leuwigajah luruh akhir Februari 2005. Longsoran sampah menimbun puluhan rumah dan menewaskan sekitar 100 warga setempat. Korban tewas kebanyakan ditemukan di bawah tumpukan sampah [baca: Tim Evakuasi Menemukan Lima Korban Tambahan].(ICH/Patria Hidayat dan Taufik Hidayat)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.